Kasat Narkoba (tengah memegang kertas) menunjukan barang bukti hasil tangkapan |
Pasuruan, Media Suara Nasional -
Anggota
Sat Narkoba Polres Pasuruan tak henti-hentinya melakukan penyelidikikan
dan penyamaran di setiap sudut wilayah hukum Polres Pasuruan dalam
penyalahgunaan Narkoba kali ini, Anggota Sat narkoba berhasil menangkap
empat orang penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Pil Logo Y di
wilayah Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, Rabu (09/08/2017) pukul 22.00 WIB.
Para pelaku yang berhasil diamankan DIMAS (21), Swasta, warga asal Ds. Jogonalan Kel. Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, ARIFIN, laki-laki, Umur : 30 tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan. KHUSAIRI, laki-laki, umur : 39 tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan. BIDIN, Laki-laki, umur : 23 tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dsn. Shuru Ds. Surasudo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Dari tangan empat pelaku polisi berhasil menyita 89
(Delapan Puluh Sembilan) Pil Logo Y, 8 (Delapan) Poket Shabu dengan
berat masing-masing 0,27 gram, 1 buah Timbang Electrik, 2 buah Sedotan,
2 buah HP dengan merk Nokia warna hitam dan merk Samsung warna silver.
Menurut hasil keterangan dari tersangka DIMAS mengakui bahwa ia membeli shabu dari orang yang berinisial RN ( yang kini menjadi DPO Polres Pasuruan).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP. Nanang Sugiono, S.H saat di konfirmasi menjelaskan Bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka DIMAS memang
sering melihat Dimas beramai-ramai akan pesta Shabu. Menindaklanjuti
laporan tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan langsung
menyelidiki berita tersebut, ternyata memang benar bahwa tersangka DIMAS sering menyimpan, memiliki dan mengusai Narkotika Gol.I jenis Shabu.
Saat penggerebekan, lanjutnya pada Pukul 21.00 WIB tersangka akan bertransaksi dengan temannya yang berinisial RN yang berada di kos – kosan DIMAS tepatnya
di Ds. Jogonalan Kel. Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan saat
penggeledahan tersangka memang didapati membawa shabu dan tersangka
DIMAS berniat akan berpesta Shabu dengan 3 rekannya yakni ARIFIN, KHUSAIRI dan BIDIN.
Dari hasil pengembangan tersangka DIMAS. Dan tak butuh waktu lama Anggota berhasil menangkap 3 rekanya yakni ARIFIN (30) warga Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan tertangkap di rumahnya, lanjut KHUSAIRI (39)
warga Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan
tertangkap dirumahnya, dan BIDIN (23) warga Dsn. Shuru Ds. Surasudo
Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan di rumah Saudaranya, ketiga rekannya
tertangkap akan berpesta shabu kerumah tersangka yakni DIMAS dan 3 rekannya ini, saat penggeledahan masing-masing kedapat membawa shabu dan Pil Logo Y. Pungkasnya.
Kapolres
Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. menjelaskan, “Kami akan terus
memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya serta akan mengembangkan
kasus ini dan kini RN masih dalam DPO kami,” ujarnya.
Pelaku
kami jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JEF/IL)
No comments:
Post a Comment