Wakapolres Pasuruan menunjukan barang bukti |
Pasuruan. Media Suara Nasional-Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali merilis hasil tangkapannya, yaitu satu pengedar ganja di wilayah hukum Polres Pasuruan. Pemuda yang berhasil ditangkap bernama Ilman Khalimi Bin Sujoni (23) warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Bujangan ini diamankan di sebuah rumah kosong yang termasuk wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, (Senin (26/3/2018) dinihari.
Bujangan ini diamankan saat sedang mengantarkan ganja ke pembelinya, Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, daun, biji dan batang ganja seberat 19,8 gram, satu buah handphone, satu rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Megapro Nopol W 5217 SO.
Menurut pengakuan tersangka Ilman Khalimi ia menjual ganja tersebut dengan cara memakai kode" BECAK" melalui pesan singkat jika tidak mengatakan kode tersebut, maka dia tersangka tidak akan dilayani. Katanya
Dari hasil transaksi lanjutnya dia mendapat keuntungan Rp.300.000 hingga Rp.500.000 per paket, " saya mendapat barang ini dari teman saya di Sidoarjo".ujarnya
Saat ditanya berapa harga per paket dari temannya, tersangka Ilman Khalimi bin sujoni mengaku mendapat barang dari temannya seharga Rp.500.000 per paket.ujarnya
Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Ia mendapatkan informasi bahwa tersangka ini sedang melakukan pengiriman ganja. “Dia kami tangkap di atas motornya. Kami gerebek dan kami amankan, meski sebelumnya tersangka ini mengelak sedang mengantarkan ganja,” kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya, menggeledah tersangka, mulai celana, kaus, jaket, dan tasnya. Namun, dari penggeledahan itu, pihaknya tidak menemukan barang bukti yang dicari. Akhirnya, barang bukti ditemukan di bawah mesin sepeda motor tersangka. “Sama tersangka dilakban ganjanya dan ditempelkan di mesin sepeda motor miliknya,” terang dia.
Menurut Kompol Herlina, dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya di Sidoarjo. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus ini. Ia curiga, tersangka ini merupakan salah satu jaringan pengedar ganja di Pasuruan, meskipun dia berasal dari Sidoarjo. “Ini masih kami kembangkan kasusnya. Kami akan periksa jaringan dia,” pungkas dia.
Akibat perbuatannya pemuda bujang asal candi Sidoarjo ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Pungkas. (IL)
No comments:
Post a Comment