MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, March 20, 2018

Ajak Masyarakat Beralih ke Transportasi Massal, Pemerintah Turunkan Tarif

Ajak Masyarakat Beralih ke Transportasi Massal, Pemerintah Turunkan Tarif

KOTA BEKASI,Media Suara Nasional – Pemerintah saat ini tengah gencar mengajak masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal. Untuk itu, kebijakan tarif angkutan bus transpatriot Bekasi-Jakarta diturunkan hingga 50 persen.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyatakan, tarif bus Transjabodetabek Premium dari Bekasi ke Jakarta mulai hari ini hanya Rp10 ribu dari sebelumnya Rp20 ribu per orang.

"Mulai Senin (19/3), diberikan harga promo diskon 50 persen tarif bus Transjabodetabek," kata Bambang Prihartono, Kepala BPTJ pada Senin (19/3).

Menurutnya, penurunan tarif ini merupakan strategi marketing untuk mendongkrak okupansi penumpang bus. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, perpindahan penumpang dari kendaraan pribadi ke angkutan massal tersebut baru mencapai 30 persen.

Angka ini belum memuaskan dibanding dengan ketersedian bus hingga 48 unit. Bus ini disediakan oleh tiga perusahaan otobus (PO) yakni Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), TransJakarta (Royaltrans) dan Bluebird (Big Bird).

Menurut Bambang, peralihan pengendara mobil pribadi ke angkutan umum merupakan implementasi dari tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Tiga paket kebijakan ini berlaku di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018. Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Kedua pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan ketiga pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V. Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

Selain penurunan tarif bus, tarif parkir kendaraan milik penumpang juga diturunkan. Tarif yang awalnya Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu per kendaraan dengan catatan menunjukkan tiket bus Transjabodetabek saat bertransaksi di loket parkir.

Dia menilai, kebijakan penurunan tarif tidak akan merugikan perusahaan penyedia jasa transportasi. Pasalnya, mereka memiliki penghitungan bisnisnya masing-masing dengan kajian yang sistematis. 

"Menurut saya tidak akan merugi kalau memang mempunyai dampak peningkatan penumpang yang cukup pesat," kata Bambang. (*)

No comments:

Post a Comment