Raymond Ali , kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar saat konperensi Pers |
Bandung,Media Suara Nasional- Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,jalan L.L RE Martadinata kota Bandung , Senin ( 19/3) Raymond Ali , kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, menegaskan dalam konprensi Pers nya akan terus mengusut dan menuntaskan kasus korupsi pengadaan buku cetak bidang Sejarah Purbakala tahun anggaran 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) kabupaten Bandung.
Menurutnya," kasus pengadaan buku cetak sejarah yang melibatkan tersangka DS dipastikan akan terus bergulir sampai ke akar-akarnya tentunya hal ini guna menindak lanjut secara proses hukum, dimana pemeriksaan saksi ,pengumpulan bukti-bukti yang nantinya akan dihadapkan ke pengadilan.
Artinya tidak ada penghentian kasus,kita terus lanjut dan sekarang sedang ditangani pihah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelasnya.
Disebutkannya juga,bahwa selama proses penyidikan kasus tersebut, Kejati Jabar telah menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1.35 miliar yang telah disita dari berbagai pihak terkait kasus ini.Diantaranya dari Mzm disita uang sebesar Rp 70 juta, IS sebesar Rp 120 juta, dari S sebesar Rp 6.960.000, Es sebesar Rp 7 juta dan HW disita sebesar Rp 1 miliar.
Maka dengan hasil ini ,pihaknya akan terus mengembangkan kasus korupsi buku cetak Sejarah dan tidak ada penghentian kasus," tegas Raymon Ali.Raymond menyebutkan," dari total anggaran Rp 10,34 miliar tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 3.56 miliar untuk pengadaan belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.
Seperti telah diberitakan MSN sebelumnya bahwa DS ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar berdasarkan surat Perintah Penyidikan No:Print-60/O.2.1/Fd .1/01/2018 per tanggal Januari 2018 lalu.Dimana dalam kasus ini DS selaku Kabid, mengajukan perubahan anggaran dengan realisasi sebesar Rp 10,34 miliar yang akan di alokasikan untuk 9 kegiatan bidang sejarah dan kepurbakalaan,dimana negara telah menganggarkan dana sebesar Rp 978.850.000-, maka diduga DS telah melakukan penggelembungan atau Mark Up dana dalam pengadaan buku cetak sejarah dan purbakala.
Sementara DS sendiri sampai sekarang belum dilakukan penahanan karena masih koperatif , menurut Raymond, terkait belum ditahan karena itu kewenangan penyidik ,kita tidak bisa ikut campur atau mendirong-dorong karena kewengangan pihak penyidik, namun sekali lagi kasus ini masih terus dikembangkan tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa saksi kunci yang belum dipanggil," pungkasnya. ( Arbim/Mzk )
No comments:
Post a Comment