MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, March 30, 2018

LPK NASIONAL LAPORKAN PT BATU MAS PUGER KE POLDA JATIM

LPK NASIONAL LAPORKAN PT BATU MAS PUGER KE POLDA JATIM 
Jatim Media Suara Nasional -Berawal dari temuan Tim Kordinator bidang pengawasan Barang dan Jasa (Korwas) DPK LPKN Kabupaten Jember mengenai dugaan penyalah gunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

" Dimana Perusahaan Pertambangan PT BATU MAS PUGER Jember telah ditemukan Mengkonsumsi "BBM tersebut untuk kegiatan oprasional Alat alat berat yg ada di Pertambangan. 

"Modus operandi mereka dengan cara pembelian memakai Jerigen atau mengisi Tangki Truk besarnya lalu di sedot untuk kepentingan bahan bakar alat berat berupa Beko dll. Pembelian BBM jenis Bio solar bersubsidi tersebut dia beli di SPBU Puger yang tak jauh dari alamat perusahaan tambang tersebut, Pembelian BBM tersebut dilakukan oleh salah satu oprator Beko setiap harinya. 

Saat Tim Korwas LPKN mendatangi kantor PT BATU MAS guna kepentingan klarifikasi dibenarkan oleh salah satu mandor / karyawan yang ada disana.

 Menurut pengakuaan mandor tersebut setiap harinya alat berat itu memakai Bio Solar bersubsidi yg dibeli dari SPBU PUGER sebanyak 80 liter perhari,Ucapnya
"Saat di konfermasi Manager PT BATU MAS PUGER (Eko) juga membenarkan adanya pembelian Bio Solar bersubsidi itu di SPBU PUGER. ditanya apakah perusahaan Managemen mengetahui adanya pembelian BBM tersebut dia membenarkan dan nota pembelian juga disetorkan ke pihak perusahaan Ucap Meneger PT BATU MAS PUGER kepada korwas dan team Media

"BBM jenis BIO SOLAR adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah untuk keperluan Masyarakat Konsumen umum bukan untuk Perusahaan.

" LPK Nasional dalam hal ini selaku Lembaga Perlindungan Konsumen perlu mengambil sikap tegas kepada para pelaku usaha yg telah melanggar aturan Undang-Undang  Atas Temuan Dugaan Penyalah Gunaan BBM kasusnya Kami Serahkan kepihak kepolisian Polda Jatim untuk ditindak tegas sesuai UU no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dalam pasal 55 jo 56 dimana pelaku usaha dapat dijerat pidana kurungan 6th penjara dan denda paling tinggi 60 milyar. 

Sementara Hal senada juga ditegaskan oleh Presiden direktur LPK NASIONAL (Zainur Rofik) yang didampingi Direktur DPK LPKN JEMBER (Setiyo Budi) serta Kepala Koordinator Departemen Korwas pusat (Ari S Arifin) Saat memberikan komentar kepada Media MSN kalau LPKN tidak akan main2 dengan pelaku usaha yang Nakal dan melanggar Undang-Undang. Maka dengaan pembuktiaan keterangan berupa Video wawancara Tim LPKN dan pihak PT BATU MAS PUGER jember serta Foto dokumentasi kegiatan pembeliaan serta pengisian ke alat berat di perusahaan tersebut maka Direktorat LPK NASIONAL melaporkan penyalah gunaan BBM tersebut ke Polda Jawa Timur yang diterima langsung oleh Kapolda Jawa Timur melalui asisten Sekretaris Kapolda di Mapolda Jatim Jl Ayani 116 Surabaya.,jelasnya (SAI)

No comments:

Post a Comment