Diskusi Publik Ormas Pancasila Berdaya untuk Indonesia Digdaya, KOMINFO Ajak Ormas di Bekasi
Kota Bekasi,Media Suara Nasional - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (KOMINFO) helat diskusi publik Ormas Pancasila Berdaya Untuk
Indonesia Digdaya. Kegiatan yang dilaksanakan bersama sejumlah ormas di Kota
Bekasi ini berlangsung di Hotel Aston Imperial Bekasi, Jumat (23/3).
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi H. Abdillah menyatakan,
kegiatan diskusi publik bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memang perlu
dilakukan. Dia berharap, dalam kaitannya dengan pelaksanaan kampanye di Kota
Bekasi saat ini maka ormas di Kota Bekasi bisa meminimalisir timbulnya gesekan.
“Dengan mengerti tatanan dan undang-undang yang ada, kita
berharap Kota Bekasi kondusif, dan tidak ada gesekan,” ungkapnya saat
menghadiri acara diskusi publik Ormas Pancasila Berdaya Untuk Indonesia Digdaya.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kota Bekasi, dia ingin
ormas turut berperan aktif bersama para tokoh masyarakat, maupun tokoh pemuda.
Apabila kemudian muncul sebuah masalah, maka dapat dibicarakan bersama tanpa
harus menimbulkan keributan.
“Sesuatu yang barang kali timbul masalah bisa kita bicarakan,
jangan kemudian malah jadi pecah belah. Kita sikapi bersama secara dewasa agar
pemilukada aman, damai, sukses, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan,” tukasnya.
Salah satu pemateri dalam acara tersebut yakni Staf Khusus
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dr. Sri Yunarto. Dia
mengungkapkan, Indonesia adalah negara demokrasi. Artinya, Indonesia adalah
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
“Jadi rakyat adalah boss negara ini, di masa pilkada saat ini
adalah memilih pelayan rakyat,” katanya.
Sri dalam pemaparannya sedikit membedah buku yang ia tulis
dengan judul “Negara Khilafah Versus Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Selain itu dia juga menegaskan bagaimana pemerintah memiliki dua landasan hukum
berkaitan dengan ormas yaitu UU No 17 Tahun 2013, dan UU No 16 Tahun 2017
(Perppu No 2 Tahun 2017).
“Kedua undang-undang ini saling melengkapi. UU No 17 tahun
2013 penekanannya pada pendirian, pembinaan, dan kebebasan. Sementara UU No 16
tahun 2017 untuk pengendalian dan pembatasan,” jelasnya. (*)
http://www.bekasikota.go.id
No comments:
Post a Comment