MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, March 26, 2018

Diskusi Publik Ormas Pancasila Berdaya untuk Indonesia Digdaya, KOMINFO Ajak Ormas di Bekasi

Diskusi Publik Ormas Pancasila Berdaya untuk Indonesia Digdaya, KOMINFO Ajak Ormas di Bekasi


Kota Bekasi,Media Suara Nasional  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) helat diskusi publik Ormas Pancasila Berdaya Untuk Indonesia Digdaya. Kegiatan yang dilaksanakan bersama sejumlah ormas di Kota Bekasi ini berlangsung di Hotel Aston Imperial Bekasi, Jumat (23/3).

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi H. Abdillah menyatakan, kegiatan diskusi publik bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memang perlu dilakukan. Dia berharap, dalam kaitannya dengan pelaksanaan kampanye di Kota Bekasi saat ini maka ormas di Kota Bekasi bisa meminimalisir timbulnya gesekan.

“Dengan mengerti tatanan dan undang-undang yang ada, kita berharap Kota Bekasi kondusif, dan tidak ada gesekan,” ungkapnya saat menghadiri acara diskusi publik Ormas Pancasila Berdaya Untuk Indonesia Digdaya.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kota Bekasi, dia ingin ormas turut berperan aktif bersama para tokoh masyarakat, maupun tokoh pemuda. Apabila kemudian muncul sebuah masalah, maka dapat dibicarakan bersama tanpa harus menimbulkan keributan.

“Sesuatu yang barang kali timbul masalah bisa kita bicarakan, jangan kemudian malah jadi pecah belah. Kita sikapi bersama secara dewasa agar pemilukada aman, damai, sukses, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.

Salah satu pemateri dalam acara tersebut yakni Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dr. Sri Yunarto. Dia mengungkapkan, Indonesia adalah negara demokrasi. Artinya, Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

“Jadi rakyat adalah boss negara ini, di masa pilkada saat ini adalah memilih pelayan rakyat,” katanya.

Sri dalam pemaparannya sedikit membedah buku yang ia tulis dengan judul “Negara Khilafah Versus Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Selain itu dia juga menegaskan bagaimana pemerintah memiliki dua landasan hukum berkaitan dengan ormas yaitu UU No 17 Tahun 2013, dan UU No 16 Tahun 2017 (Perppu No 2 Tahun 2017).

“Kedua undang-undang ini saling melengkapi. UU No 17 tahun 2013 penekanannya pada pendirian, pembinaan, dan kebebasan. Sementara UU No 16 tahun 2017 untuk pengendalian dan pembatasan,” jelasnya. (*)

http://www.bekasikota.go.id

No comments:

Post a Comment