Polres Tanggamus Amankan Seorang Oknum ATR/BPN Pringsewu Terkait Pungli Surat-Surat Pertanahan
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si |
Pringsewu Lampung,Media Suara Nasional-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si berhasil mengamankan seorang tersangka pemerasan dalam jabatan (Pungli) oknum pegawai Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pringsewu, Jalan Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara.
"Sebelumnya kita mendapat informasi adanya dugaan upaya untuk melakukan pemerasan dalam jabatan oleh salah satu oknum BPN Pringsewu, setelah kita melakukan penyelidikan dan pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 10.00 Wib kita berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum BPN yang melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 UU Tipikor," ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si di Polres Tanggamus, Sabtu (24/3/18) sore.
Barang bukti yang disita |
Lanjutnya, dari tangan tersangka turut disita uang Rp. 2.100.000 diduga diminta oleh tersangka dari para korbannya sebagai upaya mempermudah proses pengurusan surat tanah seperti roya, balik nama dan sebagainya.
"Tersangka berinisial DF (31), untuk jabatan yang bersangkutan di BPN Pringsewu sebagai Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat," jelas AKP Devi Sujana.
Ditambahkan Kasat Reskrim terkait adanya pelaku lain, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Pemeriksaan masih berjalan, guna pengembangan, kemudian untuk yang bersangkutan masih dalam BAP untuk kita dalami, namun setelah melakukan penangkapan kemarin juga dilakukan penggeledahan yang terkait seperti mejanya dan dari orang yang tertangkap ini kita berhasil mengamankan beberapa berkas terkait tindak pidana, ada tidaknya pelaku lain terus kita dalami," terangnya.
Saat ini tersangka perempuan tersebut yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Barat berikut barang bukti uang tunai dari tersebut turut diamankan Notebook, buku agenda warna hitam, buku kerja warna putih hijau, 2 HP dan 4 lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol warna hijau diamankan di Polres Tanggamus.
"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara." pungkasnya. (Azhimi/mzk)
No comments:
Post a Comment