Bekasi |Media Suara Nasional -Sejak 2003, Gibianto salah satu pekerja tetap PT Pertamina yang ditempatkan di MOR III Indramayu, Jawa Barat dianggap meninggal dunia secara sepihak oleh PT Pertamina. Anggapan meninggal terhadap Gibianto berakibat pada hak-hak normatifnya selaku pekerja. Sehingga sejak Gibianto ternyata diketahui masih hidup yang bersangkutan mendatangi langsung kantor Pertamina, untuk mendapatkan kepastian.
Namun sayang, upaya Gibianto untuk kembali mendapatkan kepastiaannya sebagai pekerja PT. Pertamina, bagaikan membentur tembok kokoh dan tebal. PT Pertamina tidak pernah menanggapi upaya Gibianto selama beberapa tahun lamanya. Namun Gibianto dengan segala keterbatasannya, tetap berupaya mendapatkan hak-haknya yang belum diberikan oleh Perusahaan Plat Merah, bernama Pertamina tersebut.
Di dampingi Kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi (35) dan team Advokasi Gibianto yang tergabung dalam kantor hukum A.F.H & REKAN, Gibianto, pada 16 Maret 2018 yang lalu mensomasi PT Pertamina. Menurut Ahmad Fauzi, pihaknya memang telah melayangkan surat teguran (mensomasi) PT Pertamina melalui surat Nomor : 117/AFH/Eks/III/2018, tertanggal 16 Maret 2018.
Menurutnya, hingga saat ini, Pihaknya belum mendapatkan respon dan jawaban dari PT Pertamina. Fauzi (35) kuasa hukum nya juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum untuk meminta kembali hak-hak normative Ketenagakerjaan yang telah dilanggar oleh PT. Pertamina terhadap Kliennya, selaku pekerja tetap PT. Pertamina. Masak ia, Perusahaan BUMN besar milik Negara dengan gegabah membuat surat keputusan sepihak dan menganggap pekerja meninggal dunia, padahal hingga saat ini klien kami masih hidup dan sehat bugar dan surat keputusan tersebut tidak dirubah? Tambahnya, heran.
Bagi Fauzi (35) --panggilan akrab advokat muda ini pekerja di Putus Hubungan Kerja (PHK)nya karena alasan meninggal dunia memang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi untuk kasus yang dialami oleh Gibianto ini sangat unik dan aneh, Peruahaan PT. Pertamina menyatakan pekerja meninggal dunia, kemudian diputus hubungan kerjanya melalui keputusan resmi, bukankah ini hal yang sangat langka dan mungkin ini baru terjadi satu-satunya di Indonesia? Tanyanya, serius. Sambil tertawa pada saat di tanya oleh wartawan wartanusa
Masih menurut Fauzi, Pihaknya juga akan mengadukan persoalan ini pada pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Tenaga Kerja RI, karena memang tugas kementerian yang di pimpin oleh Pak Hanif Dhakiri inilah yang punya kewenangan memanggil direktur Utama PT Pertamina untuk dilakukan Klarifikasi dan Mediasi untuk menyelesaiakan masalah ini.
Kemudian, Fauzi menyatakan, akan mendampingi Gibianto untuk segera membuat pengaduan kepada Kementarian BUMN. Karena PT. Pertamina adalah salah satu Perusahaan BUMN besar milik Negara yang tujuan utamanya, salah satunya untuk mensejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
Disamping itu, tentu ke beberapa lembaga terkait, misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, dan lain sebagainya. Tapi memang kami masih memberikan waktu 2 – 3 hari ini kepada pihak PT. Pertamina apakah masih punya itikad baik ataukah tidak untuk menyelesaian persaoalan ini dengan klien kami. Tutupnya.( sai/mzk)
No comments:
Post a Comment