MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, March 20, 2018

Wartawan Pringsewu Aksi Damai Menolak UUMD3

Wartawan Pringsewu Aksi Damai Menolak UUMD3

Jurnalis Kabupaten Pringsewu menolak  adanya Undang-undang MPR-DPR-DPD dan DPRD (UU-MD3)
Pringsewu Lampung,Media Suara Nasional-Ratusan Jurnalis Kabupaten Pringsewu menolak  adanya Undang-undang MPR-DPR-DPD dan DPRD (UU-MD3) yaitu, pasal 73, 145,122. Aksi ini di ikuti oleh ratusan jurnalis bermula dari tugu tani berakhir di halaman Pendopo, Selasa (20/3).

Salah satu jurnalis  dalam orasinya mengatakan seluruh jurnalis Pringsewu sepakat menolak adanya UUMD3 pasal 73 ayat 1,2,3 yang salah satu bunyinya ayat 3 "DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan instansi tertentu dengan meminta bantuan Kepolisian".

"Hal tersebut membatasi kebebasan jurnalis dan masyarakat umumnya. Karena bertentangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999. Salah satu pasal 4 ayat 1 berbunyi bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara,"Jelasnya. 

Rekan perwakilan wartawan dalam orasinya, kita sebagai bangsa indonesia jangan mau keterbelakang, gara gara ulah oknum DPRD yang tidak bertanggung jawab, mereka ingin sewenang- wenang terhadap masyarakat dengan adanya UUMD3.

 "Kemerdekaan kehidupan masyarakat, berbangsa ,bernegara yang demokratis. Sehingga kita jangan mau di bodohi oleh oknum anggota DPRD tersebut. Negara kita negara merdeka,"Ungkapnya. 

 Perwakilan wartawan lain dalam orasinya mengatakan, terbukamnya kebabasan pres gara-gara pelaku oknum DPRD yang tidak bertanggung jawab dengan adanya UUMD3 pasal 73,145,122.

 "Berfikirlah waras anggota DPRD, jangan memikirkan nafsu belaka. Kita sebagai jurnalis perwakilan dari masyarakat akan menolak tegas keberadaan UUMD3 tersebut, "Tegasnya. 

 Dalam aksi tersebut hadir beberapa perwakilan Anggota DPRD Pringsewu   Anton Subagio, Sagang Nainggolan, Amroni, Nazarudin.

 Di tengah aksi tersebut ketua DPRD Pringsewu Sagang Nanggolan mengatakan, berkaitan dengan UUMD3 pasal 73,145,122 bila mana masyarakat, seluruh pres tidak setuju,  maka kita sebagai wakil rakyat khususnya pringsewu mendukung penuh harus di revisi bila perlu UUMD3 hapuskan. 

 Jelasnya lagi masyarakat dan DPRD tampaknya setatus dengan yang lain, semua derajat sama di mata hukum.

 Sekali lagi tambahnya, Sagang Nanggolan menjelaskan Pasal, 73,145,122 sepakat sepakat harus direvisi di dalam UUMD3, karena kami di pilih rakyat dan untuk rakyat sehingga kami membela rakyat.

 "Tetapi karena kita negara hukum maka hal ini sekarang sedang dalam penyelesaian Mahkamah kostutusi(MK), sehingga saya mengajak ke masyarakat untuk bersabar dengan menunggu keputusan dari MK,"Tegasnya. 

Menurut rekan media Kebijakan DPR dengan UUMD3, jelas diduga melanggar UUD 45 pasal 28,"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetepkan dengan undang-undang, itu bunyi dasar negara republik Indonesia. (Azhimi/mzk)

No comments:

Post a Comment