Tulangbawang Barat,Media Suara Nasional-Pelaksanaan pembangunan melalui Dana Desa di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus bermunculan, mulai dari pengurangan volume pada pembangunan fisik, belum dikerjakan hingga tahun anggaran berganti, bahkan juga terdapat pelaksanaan Dana Desa yang diduga tidak bisa dibuktikan implementasinya (Fiktif).
Menanggapi adanya dugaan kegiatan Dana Desa fiktif pada Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Tiyuh Mulya Sari Kecamatan Gunung Agung selama dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2016 dan tahun 2017. Bagian Administrasi Wilayah dan Otonomi Daerah (Adwil dan Otda) Setdakab Tubaba meminta ketegasan dari Inspektorat setempat untuk mengusut persoalan tersebut dan merekomendasikan kepada Penegak Hukum.
"Saya tidak bisa membuat statement sebelum kita melihatnya (kroscek), kalau kita dari Adwil terutama 2017 nanti kita minta keterangan dari pihak tiyuh kita akan turun. Ini kan ketegasan dari Inspektorat, kalau saya jadi Inspekturnya geregetlah saya jadinya, dan mereka mesti harus takutlah,"ketus Miral Hayadi Kepala Bagian Adwil dan Otda Setdakab Tubaba diruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).
Dilain pihak, Suroso, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Tubaba enggan memberikan komentar. Dirinya takut ada kesalahan dalam komentar yang ia berikan. Terlebih saat ini, menurut dia, Inspektorat harus menanggapi komentar untuk media massa atas persetujuan Bupati meskipun dirinya mengaku tidak ada aturan mengenai keterbatasan Informasi publik pada Inspektorat Tubaba itu.
"Saya tidak bisa berkomentar, karena yang berhak kasih statement itu Sekretaris dan Inspektur itupun atas persetujuan Bupati. Ya memang tidak ada aturan baku, jadi tunggu saja Inspektur, nanti saya disalahkan,"singkat Suroso diruang kerjanya. (DEDi)
No comments:
Post a Comment