Spesialis Pelaku Curat Berhasil Di Tangkap di Suramadu
Kapolsek menunjukan pelaku pencurian dengan pemberatan |
Pasuruan. Media Suara Nasional-Spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di bekuk oleh Polsek Nongkojajar, pelakunya adalah AJ (35) warga dusun Morkolak, Desa Keramat, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jum'at (30/03/2018)
Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari Prasetyo First Septiadi (24) warga Magerejo 1/19, Rt/Rw 01/01 kelurahan Sidomulyo Kec Sukomanunggal Kota Surabaya pada hari Kamis (15/03), telah kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol. L 4480 YI.
Awalnya Pelaku AJ (35) warga dusun Morkolak, Desa Keramat, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, mengajak korban menginap di rumah neneknya di Dusun Tuban Desa Gendro Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, karena kemalaman, setelah ada kesempatan pada saat korban tertidur lelap, pelaku mengambil Sepeda Motor Honda Vario 150 No.Pol L 4480 YI dan Handphone milik korban tanpa ijin, kemudian pelaku membawa lari hasil curiannya tersebut. Kejadian tersebut diketahui jam 05.00 wib saat korban terbangun, selanjutnya korban mencari pelaku, karena tidak ditemukan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongkojajar.
Mendapat laporan kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Kaplsek Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Akhmad Sukiyanto S, S.H.
Dari hasil keterangan korban polisi telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku AJ di wilayah Suramadu Kabupaten Bangkalan
Polisi mengamankan lanjutnya barang bukti Sepeda Motor Honda Vario Nopol L 4480 YI di tempat terpisah yaitu di pasar lomaer desa lomaer kecamatan blega bangkalan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Nongkojajar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.cetus Kapolsek
Kini pelaku AJ kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal Tujuh tahun penjara." Ucap AKP Sukiyanto.(IL )
No comments:
Post a Comment