Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus gagal menggelar sidang paripurna APBD Tahun Anggaran 2018.
Diketahui,
batalnya sidang paripurna disebabkan antara Badan Anggaran (Banggar)
DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak ada kesepakatan
jumlah tenaga kerja sukarela (TKS).
Dimana
jadwal akhir pengesahan APBD 2018 dilaksanakan Kamis (30/11) pukul 19.30
WIB, namun hingga pukul 24.00 WIB tidak digelar. Sementara finalisasi
anggaran yang sudah dilakukan sejak siang hari tidak ada kata sepakat
antara Banggar dan TAPD.
“Kami mohon maaf
karena paripurna batal digelar. Ada ketidaksepakatan antara Banggar dan
TAPD Pemkab Tanggamus tentang insentif bagi tenaga non PNS. Langkah
selanjutnya tunggu koordinasi dengan para pimpinan (komisi, fraksi,
DPRD) untuk putusan langkahnya,” ujar Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus
Setiawan, Jumat (1/12/2017).
Sementara itu,
Wakil Ketua II DPRD Rusli Shoheh mengatakan, pendapat antara Banggar dan
TAPD ada perbedaan. Dimana kata dia, bagi Banggar jumlah TKS yang bisa
dibayarkan sejumlah 4.830 orang dengan anggaran Rp 61,766 miliar. Dasar
itu hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam
Negeri.
”Namun dari TAPD, dengan anggaran Rp
61,766 miliar bisa untuk membayar 5.428 orang. Untuk sebanyak itu kami
minta laporan analisa beban kerja, tapi sampai sekarang pihak eksekutif
tidak memberikannya, maka 5.428 orang itu tidak ada dasarnya,” kata
Rusli.
Dia menjelaskan, hal itu berat diterima
Banggar, ditambah lagi sekarang ini anggaran TKS sedang diselidiki oleh
Kejaksaan Tinggi Lampung. Maka sebaiknya diputuskan saja 4.830 orang
agar tidak jadi permasalahan lain di kemudian hari.
“Paripurna
sebenarnya bisa digelar tapi dengan catatan semua pihak patuhi hasil
konsultasi dari pemprov dan kemendagri untuk tenaga 4.830 orang. Tapi
TAPD tidak bersedia, dasar analisa beban kerja untuk mengetahui
kebutuhan riil tenaga juga tidak diberikan. Maka kami putuskan paripurna
tidak bisa digelar,” jelas dia.
Dilain sisi, Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi mempertahankan jumlah 5.428 TKS tujuannya untuk pelayanan.
“Ini
bukan keputusan politik tapi keputusan publik. Kalau TKS dipatok segitu
(4.830 orang) terus pelayanan publik bagaimana. Padahal jumlah
terbanyak bidang kesehatan dan pendidikan,” ujar dia.
Samsul
mengatakan, pengadaan TKS merupakan kebijakan lanjutan, selama ini
sudah berjalan. Ditambah adanya tujuh organisasi Perangkat Daerah (OPD)
baru, lalu naiknya status puskesmas induk jadi puskesmas rawat inap,
serta PNS pansiun yang selalu ada tiap tahun.
“Kita
itu menghadapi kemajuan jaman bukanya mundur. Saat itu pelayanan publik
harus prima, bagaimana mau bagus kalau orang yang melayani saja tidak
ada. Ini juga bukan soal angka tapi pelayanan,” kata Samsul.
Ia
menegaskan tidak akan memberhentikan TKS yang sudah direkrut, kecuali
yang bersangkutan mundur, terkena pelanggaran kerja, melanggar hukum,
dan lainnya.
Hal senada dikatakan Sekkab
Tanggamus Andi Wijaya. Dimana kata dia, 5.428 TKS itu bukan seluruhnya
tenaga baru. Sebab tiap tahun ada perpanjangan kontrak. Selama ini ada
yang mundur, terjerat hukum dan lainnya, itu yang diganti dengan tenaga
baru.
”Untuk analisis beban kerja yang
diminta, itu didahului analis jabatan, sedangkan analisis jabatan baru
akan dilakukan 2018, jadi permintaan itu belum bisa dipenuhi,” ujar
Andi.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Tanggamus
Hendra Wijaya menambahkan, dasar Pemkab Tanggamus adakan rekrutmen TKS
adalah UU no 30 tahun 2014 pasal 22 ayat 2 tentang Diskresi.
Setiap
penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk (a) melancarkan
penyelenggaraan pemerintah, (b) mengisi kekosongan hukum, (c) memberikan
kepastian hukum, (d) mengatasi stagnasi pemerintah dalam keadaan
tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hilman Yoscar, tim
TAPD akan berupaya konsultasi dengan Banggar agar APBD 2018 segera
disahkan,"harapnya cemas. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment