Proses persidangan Diza Noviandi |
Kota Bandar Lampung, Media Suara Nasional - Diza Noviandi alias Dino (44),
terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin Dinas
Pendidikan Pemprov Lampung, dituntut penjara selama satu tahun enam
bulan.
Selain menuntut dengan penjara, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Randy meminta terdakwa agar membayar uang pengganti
sebesar Rp573 juta yang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar
Rp435 juta sehingga kurang Rp138 juta. Serta terdakwa juga dikenakan
denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara.
"Jika
tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta
bendanya disita dan dilelang. Jika masih tidak cukup, maka terdakwa
dipenjara selama sembilan bulan," jelasnya di Pengadilan Negeri,
Tanjungkarang, Selasa (28/11).
Atas
perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UUD No.31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UUD No.20 Tahun
2001 tentang perubahan atas UUD No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sebelumnya,
korupsi bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa
miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 Kabupaten/Kota dengan nilai anggaran Rp17 miliar.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ketika itu dijabat Tauhidi
membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya
dan proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.
Dalam
pelaksanaannya, kata Randy, proses pelelangan sederhana terhadap 93
paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah
ditentukan sebelumnya. Dari 93 paket itu, termasuk delapan paket di
Lampung Timur yang dikendalikan Dino yang nilainya Rp1,57 miliar.
Tauhidi
sudah menentukan bahwa koordinator pelaksana paket di Lampung Timur
adalah Dino. Dino melalui stafnya bernama Arifin lalu menyerahkan
administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan
pemenangnya sebelum lelang dilakukan.
Sebelum kontrak ditandatangani, Dino melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.
Hasil
negosiasi, Dino memesan 5.330 set perlengkapan siswa dengan harga Rp160
ribu per set dengan nilai Rp825 juta. Pembayaran dilakukan Dino secara
bertahap. Setelah pelaksanaan proyek selesai, Dinas Pendidikan membayar
melalui transfer ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut sebesar
nilai proyek Rp1,57 miliar.
Perusahaan itu
adalah CV Lion Tonai Brother, CV Amira Jaya, CV Sabrina Jaya, CV Dian
Tanggamus, CV Kreasi Cipt Cemerlang, CV Wija Perkasa, CV Wija Karya, CV
Virola. Para direktur perusahaan itu lalu menyerahkan uang transferan
dari Dinas Pendidikan ke Arifin.
Arifin menyerahkan uang itu ke Dino. “Dalam kenyataannya, Dino membayar ke Koko hanya Rp825 juta,” katanya.
Dalam
pembayaran itu, artinya ada selisih antara pembayaran dengan pembelian
barang sebesar Rp573 juta. Selisih uang itu dianggap jaksa telah
memperkaya diri Dino. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment