Nur Rakhman Yusuf, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung |
Kota Bandar Lampung, Media Suara Nasional - Ombudsman
RI Perwakilan Lampung menemukan adanya potensi pungutan liar di parkir
Jalan Pangkal Pinang, Bandar Lampung. Temuan itu diperoleh setelah Tim
Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan,Rabu(29/11).
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menerangkan
pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa
dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang, “Benar ada
masyarakat yang lapor, pada saat akan parkir di Jalan Pangkal Pinang,
yang bersangkutan sudah diminta retribusi parkir di Pos Pintu Masuk,
tapi di dalam diminta lagi,” terangnya.
Nur
Rakhman menilai pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang saat ini
belum maksimal bahkan rawan praktik pungutan liar, “Sejauh ini kami
melihat pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang belum memenuhi standar
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga sangat berpotensi
terjadinya praktik pungutan liar” jelasnya.
Menurut
Nur Rakhman, pada saat melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ombudsman
memperoleh beberapa temuan seperti tidak adanya informasi mengenai
jumlah dan identitas petugas parkir resmi, sehingga tidak diketahui mana
petugas parkir resmi yang ditugaskan, “Bahkan kami menemukan adanya
petugas parkir yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi, sehingga
patut dipertanyakan apakah petugas tersebut adalah petugas resmi, jika
benar tidak resmi, terus kemana uang retribusi parkir yang sudah
dibayarkan, kan Pemkot juga yang rugi PADnya berkurang” lanjutnya.
Temuan
lain yang diperoleh adalah tidak adanya informasi mengenai sistem,
mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir bagi masyarakat, hal
ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dimana
masyarakat harus membayar retribusi parkir, apakah cukup di pos pintu
masuk dan keluar saja atau di dalam/lokasi parkir juga bayar, “Memang
benar ada informasi tentang “Tidak Ada Pungutan Ganda” tapi harus
dijelaskan tidak ada pungutan ganda yang bagaimana? Maka harus
dijelaskan sistem, mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir
tersebut” terangnya.
Selain itu, pada lokasi
parkir juga tidak ada sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa
dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang, karena
berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana
pengaduan bagi masyarakat, “Dengan adanya sarana pengaduan ini,
masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan pelayanan
perparkiran di Jalan Pangkal Pinang. Bila perlu pengaduan itu langsung
kepada Satgas Saber Pungli,” tegasnya.
Nur
Rakhman meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung agar
memenuhi standar pelayanan publik dan memaksimalkan pengawasan terhadap
pelayanan perpakiran khususnya di Jalan Pangkal Pinang sehingga tidak
rawan pungutan liar, “Kita berharap masyarakat juga ikut berperan
memberantas praktik pugutan liar seperti jangan membayar kepada petugas
yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi, tidak memberikan karcis
parkir resmi, dan segera melaporkan kepada instansi yang berwenang jika
menjadi korban pungutan liar. Presiden kan juga sudah membentuk Satgas
Saber Pungli melalui Perpres 87 Tahun 2016. Jangan sampai, Satgas Saber
Pungli tutup mata jika mengetahui permasalahan semacam ini,”
pungkasnya. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment