Rapat paripurna DPRD Kab. Tanggamus |
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - DPRD Tanggamus Gelar rapat Paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan digedung
DPRD setempat. Selasa (5/11/2017).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, dan dihadiri 42 anggota dewan, lalu Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi, beserta para pejabat, dan Forkopimda.
Namun dalam sidang Paripurna yang telah disahkan menyisakan catatan tersendiri, sebab tiga Fraksi yakni. Fraksi PDIP, Demokrat, dan PAN berikan catatan soal tenaga kerja sukarela (TKS) supaya tetap berjumlah 4.830 orang.
Sidang ini adalah jadwal ulang setelah 30 November 2017 lalu batal digelar, untuk sidang kedua ini, RAPBD bisa disahkan menjadi APBD 2018, dan selanjutnya diserahkan ke Pemprov Lampung untuk evaluasi.
Pembacaan RAPBD dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) AM Syafii mengatakan pendapatan sebesar Rp 1,635 triliun, dan belanja Rp 1,635 triliun sehingga surplus dan defisit Rp 0.
Dalam kesempatan tersebut Banggar juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus, di antaranya pemerataan pembangunan infrastruktur antar kecamatan dan antar pekon. Lalu pemkab dituntut meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik sehingga dapat langsung dirasakan masyarakat.
”Diharapkan pemkab dapat terus menarik investor untuk bekerjasama dalam memperluas lapangan kerja dan peningkatan PAD,” ujar Syafii.
Secara umum APBD Tanggamus dapat disepakati bersama, hanya permasalahan jumlah dan anggaran bagi TKS terdapat perbedaan. Dan untuk itu maka masing-masing fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan sikap dalam pandangan akhir fraksi.
Untuk fraksi yang belum sepakat dengan jumlah dan nilai anggaran bagi TKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN. Sementara fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Gerindra, dan PPP bersikap mendukung pemerintah namun mengenai jumlah TKS menyerahkan sepenuhnya kepada evaluasi Pemprov Lampung selaku perwakilan dari pemerintah pusat.
Sedangkan Fraksi Hanura Nasdem (Hannas) mendukung keputusan Pemkab Tanggamus dalam mengangkat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) hanya saja pemkab disarankan untuk lebih menata TKS. Lalu untuk Fraksi Kebangkitan Sejahtera tidak menyinggung mengenai permasalahan TKS.
Juru Bicara Fraksi PDI-P, Herwansyah mengatakan, bahwa Fraksi PDIP telah meminta pemkab untuk melakukan analisa beban kerja pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga dapat diketahui kebutuhan riil tenaga non PNS guna mendukung tercapainya tujuan dari masing-masing kegiatan dan program OPD terkait.
Teknis dan mekanisme penyusunan anggarannya adalah dengan menempatkan anggaran honorarium bagi tenaga non PNS tersebut pada komponen barang dan jasa dalam satu kegiatan OPD yang besaran harga satuannya ditetapkan dalam peraturan bupati.
”Namun hingga saat ini analisa beban kerja masing-masing OPD belum disampaikan oleh pemkab melalui TAPD dengan alasan bahwa analisa beban kerja baru akan dilakukan pada tahun 2018, begitu juga dengan penempatan anggaran honorarium tenaga non PNS belum sepenuhnya masuk dalam komponen belanja barang dan jasa,” ujar Herwansyah.
Atas dasar itulah, Fraksi PDIP berpendapat bahwa penganggaran honorarium TKS dalam Rancangan APBD 2018 tidak melalui mekanisme perencanaan yang jelas dan tidak mematuhi Permendagri no 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018. “Karena dalam RAPBD tahun 2018 pemerintah daerah belum dapat menyampaikan analisa kebutuhan,maka Fraksi PDI Perjuangan memilih opsi dikembalikan pada advis pemprov tahun 2017,” ujar Herwansyah.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Hajin. M. Umar menyampaikan bahwa tetap berpedoman pada advis Pemprov Lampung dan menyerahkan sepenuhnya APBD tahun 2018 pada evaluasi provinsi. Begitu juga Fraksi PAN melalui juru bicaranya Buti Kuryani. “Rp 61,7 miliar yang digunakan untuk membayar tenaga non PNS tidak lebih dari Rp 4.830 orang,” ujar Buti.
Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi mengaku akan secepatnya membuat dasar untuk menentukan jumkah TKS berdasarkan pandangan tiga fraksi. “Hal itu baru bisa dilakukan tahun 2018 dan itu bisa dikebut prosesnya selama dua bulan. Waktu dua bulan cukup untuk analisa beban kerja, nanti kalau sudah jadi, kita sampaikan ke dewan,” katanya.
Sementara penyerahan lewati 30 November, Samsul optimis rancangan APBD Tanggamus tahun 2018 bisa diterima oleh Pemprov Lampung. “Kami masih yakin masih diterima oleh provinsi sebab, kami juga sudah berupaya untuk melakukan pembahasan dan tidak berdiam Diri. (Azhimi)
Sidang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, dan dihadiri 42 anggota dewan, lalu Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi, beserta para pejabat, dan Forkopimda.
Namun dalam sidang Paripurna yang telah disahkan menyisakan catatan tersendiri, sebab tiga Fraksi yakni. Fraksi PDIP, Demokrat, dan PAN berikan catatan soal tenaga kerja sukarela (TKS) supaya tetap berjumlah 4.830 orang.
Sidang ini adalah jadwal ulang setelah 30 November 2017 lalu batal digelar, untuk sidang kedua ini, RAPBD bisa disahkan menjadi APBD 2018, dan selanjutnya diserahkan ke Pemprov Lampung untuk evaluasi.
Pembacaan RAPBD dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) AM Syafii mengatakan pendapatan sebesar Rp 1,635 triliun, dan belanja Rp 1,635 triliun sehingga surplus dan defisit Rp 0.
Dalam kesempatan tersebut Banggar juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus, di antaranya pemerataan pembangunan infrastruktur antar kecamatan dan antar pekon. Lalu pemkab dituntut meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik sehingga dapat langsung dirasakan masyarakat.
”Diharapkan pemkab dapat terus menarik investor untuk bekerjasama dalam memperluas lapangan kerja dan peningkatan PAD,” ujar Syafii.
Secara umum APBD Tanggamus dapat disepakati bersama, hanya permasalahan jumlah dan anggaran bagi TKS terdapat perbedaan. Dan untuk itu maka masing-masing fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan sikap dalam pandangan akhir fraksi.
Untuk fraksi yang belum sepakat dengan jumlah dan nilai anggaran bagi TKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN. Sementara fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Gerindra, dan PPP bersikap mendukung pemerintah namun mengenai jumlah TKS menyerahkan sepenuhnya kepada evaluasi Pemprov Lampung selaku perwakilan dari pemerintah pusat.
Sedangkan Fraksi Hanura Nasdem (Hannas) mendukung keputusan Pemkab Tanggamus dalam mengangkat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) hanya saja pemkab disarankan untuk lebih menata TKS. Lalu untuk Fraksi Kebangkitan Sejahtera tidak menyinggung mengenai permasalahan TKS.
Juru Bicara Fraksi PDI-P, Herwansyah mengatakan, bahwa Fraksi PDIP telah meminta pemkab untuk melakukan analisa beban kerja pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga dapat diketahui kebutuhan riil tenaga non PNS guna mendukung tercapainya tujuan dari masing-masing kegiatan dan program OPD terkait.
Teknis dan mekanisme penyusunan anggarannya adalah dengan menempatkan anggaran honorarium bagi tenaga non PNS tersebut pada komponen barang dan jasa dalam satu kegiatan OPD yang besaran harga satuannya ditetapkan dalam peraturan bupati.
”Namun hingga saat ini analisa beban kerja masing-masing OPD belum disampaikan oleh pemkab melalui TAPD dengan alasan bahwa analisa beban kerja baru akan dilakukan pada tahun 2018, begitu juga dengan penempatan anggaran honorarium tenaga non PNS belum sepenuhnya masuk dalam komponen belanja barang dan jasa,” ujar Herwansyah.
Atas dasar itulah, Fraksi PDIP berpendapat bahwa penganggaran honorarium TKS dalam Rancangan APBD 2018 tidak melalui mekanisme perencanaan yang jelas dan tidak mematuhi Permendagri no 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018. “Karena dalam RAPBD tahun 2018 pemerintah daerah belum dapat menyampaikan analisa kebutuhan,maka Fraksi PDI Perjuangan memilih opsi dikembalikan pada advis pemprov tahun 2017,” ujar Herwansyah.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Hajin. M. Umar menyampaikan bahwa tetap berpedoman pada advis Pemprov Lampung dan menyerahkan sepenuhnya APBD tahun 2018 pada evaluasi provinsi. Begitu juga Fraksi PAN melalui juru bicaranya Buti Kuryani. “Rp 61,7 miliar yang digunakan untuk membayar tenaga non PNS tidak lebih dari Rp 4.830 orang,” ujar Buti.
Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi mengaku akan secepatnya membuat dasar untuk menentukan jumkah TKS berdasarkan pandangan tiga fraksi. “Hal itu baru bisa dilakukan tahun 2018 dan itu bisa dikebut prosesnya selama dua bulan. Waktu dua bulan cukup untuk analisa beban kerja, nanti kalau sudah jadi, kita sampaikan ke dewan,” katanya.
Sementara penyerahan lewati 30 November, Samsul optimis rancangan APBD Tanggamus tahun 2018 bisa diterima oleh Pemprov Lampung. “Kami masih yakin masih diterima oleh provinsi sebab, kami juga sudah berupaya untuk melakukan pembahasan dan tidak berdiam Diri. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment