MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, March 6, 2018

AKSI BERSAMA 4 FEDERASI SERIKAT PEKERJA ANGGOTA SPSI PROVINSI JAWA BARAT

AKSI  BERSAMA 4 FEDERASI SERIKAT PEKERJA ANGGOTA SPSI 
PROVINSI JAWA BARAT

Rapat Koordinasi Aksi Dengan Pihak Polrestabes
Bandung,Media Suara Nasional.Tangal 06 Maret 2018 ribuan buruh yang tergabung dalam 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar unjuk rasa damai, mereka dalam unjuk rasa kali ini menuntut Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 yang sampai bulan Maret 2018 ini belum ada kejelasan.
Roy Jinto Ferianto,  Ketua PD FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat Barat menjelaskan bahwa surat  kemendagri nomor : 332/9371/SJ, tanggal 22 Desember 2017 yang telah dikirim kepada Gubernur di seluruh Indonesia yang pada prinsipnya Gubernur harus aktif menjalin koordinasi dan komunikasi serta mendiskusikan masalah yang dapat mengganggu iklim investasi termasuk persiapan penetapan upah minimum 2018 dengan serikat pekerja. Faktanya sampai saat ini Bupati/Walikota dan Gubernur Provinsi Jawa Barat belum mampu menyelesaikan penetapan UMSK 2018 yang sebentar lagi akan memasuki hari raya 1439 H, dimana UMSK tersebut sebagai acuan pembayaran THR.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurut Roy Jinto turut menghambat proses penetapan UMSK 2018 yang meminta Bupati/Walikota Se Jawa Barat agar proses  penetapan UMSK 2018 berdasarkan perundingan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sektor, dimana di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada satu kalimat/satu pasalpun yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum sektor berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Sektor.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan ikut mempersulit proses penetapan UMSK 2018 melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat  pada 6 Februari 2018 kepada Bupati/Walikota Se Jawa Barat  yang menegaskan  bahwa tahapan pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus didahului dengan kajian berdasarkan data dan informasi untuk sektor unggulan yang diajukan, klausul kajian tidak ada dalam peraturan perundang-undangan tegas Sidarta, yang ada menurut Permenaker nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum :
Pasal 13
(1) Untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi  atau  Dewan  Pengupahan  Kabupaten/Kota  melakukan  penelitian  serta  menghimpun data dan informasi mengenai:  
a.  homogenitas perusahaan;  
b.  jumlah perusahaan;  
c.  jumlah tenaga kerja;  
d.  devisa yang dihasilkan;  
e.  nilai tambah yang dihasilkan;  
f.  kemampuan perusahaan;  
g.  asosiasi perusahaan; dan  
h.  serikat pekerja/serikat buruh terkait.  
(2) Dewan  Pengupahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  melakukan  penelitian  untuk  menentukan  sektor  unggulan  yang  selanjutnya  disampaikan  kepada  asosiasi  perusahaan  dan  serikat  pekerja/serikat  buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.   
Pasal 14
(1) Besaran UMSP dan/atau  UMSK sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 11  ayat  (3)  disepakati oleh  asosiasi  perusahaan  dan  serikat pekerja/serikat  buruh di sektor yang bersangkutan.   
(2) Hasil  kesepakatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disampaikan  kepada  gubernur  melalui  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  Provinsi  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  ketenagakerjaan  sebagai  dasar  penetapan  UMSP dan/atau UMSK.  
Ditempat yang sama H. Bawit Umar Wakil Ketua FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat meminta Gubernur  mencabut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 561/608/Yanbangsos, tanggal 6 Februari 2018, tentang Pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2018 yang dinilai tidak ada dasar hukumnya dan menghambat proses penetapan UMSK 2018.
Sementara itu Ketua FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat H. Ateng Ruhyat meminta Gubernur di akhir jabatannya mau menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam 4 FSPA SPSI Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi terbaik sebagaimana yang dimaksud oleh surat Kemendagri nomor : 332/9371/SJ tanggal 22 Desember 2017.( mzk )

No comments:

Post a Comment