MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, December 22, 2016

Kejati Jawa Barat Bidik Korupsi Proyek Peningkatan Jalan



Lokasi Proyek Jalan Ciasmara-Purabakti, Kec. Pamijahan dan Proyek Citapen–Ciderum

Cibinong, SNP - Guna memastikan pekerjaan tepat waktu, dan tidak ada yang ketinggalan, Bupati Bogor terpaksa harus turun “blusukan” ke beberapa lokasi proyek jalan maupun gedung. Niat hati, orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini, agar semua proyek tepat waktu juga tepat sasaran. Namun, fakta dilapangan masih banyak ditemukan Proyek pembangunan peningkatan jalan, pengairan, jembatan dan bangunan Tahun 2016 ini, tidak berjalan secara maksimal. 


Kegelisahan Bupati, Hj Nurhayati selama ini. Ternyata, benar adanya, dimana  beberapa proyek progresnya dipertanyakan. Adapun wilayah Kecamatan yang menjadi perhatianya saat ini ada di Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cigombong dan Cijeruk, Rumpin dan Pamijahan. 


Fokus Bupati secara khusus saat ini adalah Peningkatan Jalan Ciasmara - Purabakti Kecamatan Pamijahan dan  Jalan Citapem-Ciderum di Kecamatan Ciawi serta dan Peningkatan Jalan Tarikolot – Pangapungan Kecamatan Caringin, Pengerjaan ini benar-benar menjadi sorotan yang luas ditengah-tengah warga Bogor umumnya dan warga Ciawi terlebih warga Pamijahan khususnya karena waktu pengerjaan yang terlambat.

Warga mulai mempertanyakan ‘blusukan’ yang dilakukan Bupati dan Sekda. Bahkan beberapa dari mereka beranggapan itu dilakukan hanya sekedar “pencitraan.” Wajar warga berpendapat seperti itu, karena sidak yang dilakukan tidak membuat progress pekerjaan lebih baik dan cepat.


Selain tudingan pencitraan integritas Dinas yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan dalam merencanakan, mengawasi proyek sangat diragukan. Dimana pengerjaan peningkatan jalan sepanjang 2 kilometer yang dikerjakan CV. Citra Pratama, seakan meledek serta meremehkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan karena seharusnya  pekerjaan sudah harus rampung per 25 Oktober 2016. Termasuk Peningkatan Jalan Ciasmara–Purabakti di Kecamatan Pamijahan yang dikerjakan PT. Angger Eman sepanjang 2.215 meter. Seakan menantang orang nomor satu di Kabupaten Bogor termasuk para anggota Dewan yang terhormat, dimana pekerjaan sudah selesai per tanggal 09 Desember 2016. Dilapangan belum ada tanda-tanda akan segera diselesaikan oleh PT. Angger Eman.


Data, dan investigasi yang dilakukan SNP akhir-akhir ini, semakin memperkuat dugaan, bahwa ketidakberesan dalam pengerjaan peningkatan jalan patut dipertanyakan karena perusahaan/kontraktor terkesan amatiran. Selain amatiran semakin memperkuat bahwa proyek peningkatan jalan menjadi proyek bancakan oleh para pengambil kebijakan. 


Publik mempertanyakan kemampuan pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan mulai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK serta PPTI kenapa! Karena perusahaan seperti itu bisa lolos memenangkan proyek yang lumayan panjang yakni 2 kilometer dengan anggaran sekitar Rp. 1.446.379.000/No kontrak:620/A.060-15.1108/TING-JLN/SPJPK/DBMP/SPMK.No:620/ A.060-15.1108/TING-JLN/SPMK/DBMP, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender (28 Juli-25 Oktober 2016), sudah sepatutnya untuk dibawa ke ranah hukum karena per tanggal 22/11/2016, proyek/kegiatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum juga rampung. Tentunya, selisih/hari dari kontrak kerja sampai per tanggal tersebut ada keterlambatan sekitar 27 hari kerja. Selain pengerjaan yang terlambat, beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.


Dengan kondisi tersebut, SNP meminta tanggapan/konfirmasi ke Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Bogor, Edi Wardani, melalui ajudanya Dedi mengatakan, akan menyampaikan temuan tersebut ke pimpinanya. “Saya akan sampaikan temuan ini ke Kadis. Karena Pak Kadis Edi W sedang sibuk, nanti akan dikoordinasikan ke Kepala Bidang,”ujar Dedi, Selasa (6/12).


Kembali SNP ingin meminta ketegasan sikap dari instansi terkait karena sudah menyangkut aturan hukum/wanprestasi sesuai dengan Peraturan Presiden No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan apakah nantinya perusahaan pelaksana pekerjaan akan diberikan sangsi berupa denda finalty.


Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Heru dikantornya Senin (19/12/16) mengatakan bahwa perusahaan pelaksana akan diberikan sangsi berupa denda finalti 1/1000 per hari dari nilai kontrak.


“Perusahaan yang wanprestasi tetap di berikan sangsi, sesuai aturan. Kata Heru dalam keterlambatan pelaksaan dilapangan masih ada waktu 50 hari kalender, jika tetap tidak selesai baru perusahaan tersebut di blacklist atau masuk daftar hitam” ujar Heru kepada SNP dikantornya.


Ditambahkan bahwa “ketebalan aspal layer hotmix berkisar 3-4 cm padat, dan masa pemeliharaan 3 - 6 bulan”. Ujar Hru. Namun, ketika ditanya berapa lama waktu jaminan mutu pekerjaan dengan layer hotmix yang dikerjakan oleh pemborong, Heru tidak menjawab. 


Menurut informasi yang di terima SNP dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat siap menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dalam proyek Peningkatan Jalan Kabupaten yang dibiayai APBD 2016.


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi kepada media saat dikonfirmasi.


"Terima kasih informasinya. Insya Allah akan ditindak lanjuti," kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini. 


Herry, Pemerhati Masalah Pembangunan dan Perkotaan Jumat (19/12) di Cibinong, dengan lugas mengatakan, bahwa secara aturan main/hukum, seharusnya, pihak terkait yakni perusahaan pelaksana kegiatan dan instansi terkait yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan harus dilakukan pengusutan oleh aparat hukum yang lebih berwenang. Banyak birokrasi tidak transfaran dalam menjawab public, selalu terkesan tidak mau tahu/sepele. Padahal, ini sudah menyangkut ranah hukum.


Kata Herry, tim kita sedang melakukan hitung-hitungan terhadap jumlah anggaran dan panjang dan lebar termasuk ketebalan, bahan yang digunakan, itu sedang kita hitung. Misalnya Jalan Citapen–Ciderum panjang 2 KM, apa saja yang dikerjakan, berapa meter kubik material dipakai, berapa tenaga kerja dan upah perhari, dilapangan efektif kerja berapa hari. Itu semua sedang kita hitung, kemana saja dana tersebut. 

Takutnya ini jadi proyek bancakan saja, kenapa tidak masa 3 sampai 4 bulan tidak bisa selesai dikerjan.  

Selanjutnya, karena tidak profesional, perusahaan pelaksana kegiatan harus masuk daftar hitam,”kata Herry. 

“Bila memang fakta lapangan sudah tidak sesuai mekanisme, sudah selayaknya di bawa ke ranah hukum, misalnya, melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi di Bandung. Hal ini diperlukan agar azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara/Daerah bisa berjalan dengan baik,” katanya. *HR/NAY/BEN

No comments:

Post a Comment