Lokasi Proyek Jalan Ciasmara-Purabakti, Kec. Pamijahan dan Proyek Citapen–Ciderum |
Cibinong,
SNP - Guna memastikan pekerjaan tepat waktu, dan tidak ada yang ketinggalan,
Bupati Bogor terpaksa harus turun “blusukan” ke beberapa lokasi proyek jalan
maupun gedung. Niat hati, orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini, agar semua
proyek tepat waktu juga tepat sasaran. Namun, fakta dilapangan masih banyak
ditemukan Proyek pembangunan peningkatan jalan, pengairan, jembatan dan
bangunan Tahun 2016 ini, tidak berjalan secara maksimal.
Kegelisahan
Bupati, Hj Nurhayati selama ini. Ternyata, benar adanya, dimana beberapa proyek progresnya dipertanyakan.
Adapun wilayah Kecamatan yang menjadi perhatianya saat ini ada di Ciawi,
Cisarua, Megamendung, Caringin, Cigombong dan Cijeruk, Rumpin dan Pamijahan.
Fokus
Bupati secara khusus saat ini adalah Peningkatan Jalan Ciasmara - Purabakti
Kecamatan Pamijahan dan Jalan
Citapem-Ciderum di Kecamatan Ciawi serta dan Peningkatan Jalan Tarikolot –
Pangapungan Kecamatan Caringin, Pengerjaan ini benar-benar menjadi sorotan yang
luas ditengah-tengah warga Bogor umumnya dan warga Ciawi terlebih warga
Pamijahan khususnya karena waktu pengerjaan yang terlambat.
Warga
mulai mempertanyakan ‘blusukan’ yang dilakukan Bupati dan Sekda. Bahkan
beberapa dari mereka beranggapan itu dilakukan hanya sekedar “pencitraan.”
Wajar warga berpendapat seperti itu, karena sidak yang dilakukan tidak membuat
progress pekerjaan lebih baik dan cepat.
Selain
tudingan pencitraan integritas Dinas yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan dalam
merencanakan, mengawasi proyek sangat diragukan. Dimana pengerjaan peningkatan
jalan sepanjang 2 kilometer yang dikerjakan CV. Citra Pratama, seakan meledek
serta meremehkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan warga yang berada di sekitar
lokasi pekerjaan karena seharusnya pekerjaan sudah harus rampung per 25 Oktober
2016. Termasuk Peningkatan Jalan Ciasmara–Purabakti di Kecamatan Pamijahan yang
dikerjakan PT. Angger Eman sepanjang 2.215 meter. Seakan menantang orang nomor
satu di Kabupaten Bogor termasuk para anggota Dewan yang terhormat, dimana
pekerjaan sudah selesai per tanggal 09 Desember 2016. Dilapangan belum ada
tanda-tanda akan segera diselesaikan oleh PT. Angger Eman.
Data,
dan investigasi yang dilakukan SNP akhir-akhir ini, semakin memperkuat dugaan,
bahwa ketidakberesan dalam pengerjaan peningkatan jalan patut dipertanyakan
karena perusahaan/kontraktor terkesan amatiran. Selain amatiran semakin
memperkuat bahwa proyek peningkatan jalan menjadi proyek bancakan oleh para
pengambil kebijakan.
Publik
mempertanyakan kemampuan pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan mulai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK serta PPTI kenapa!
Karena perusahaan seperti itu bisa lolos memenangkan proyek yang lumayan
panjang yakni 2 kilometer dengan anggaran sekitar Rp. 1.446.379.000/No
kontrak:620/A.060-15.1108/TING-JLN/SPJPK/DBMP/SPMK.No:620/
A.060-15.1108/TING-JLN/SPMK/DBMP, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender (28
Juli-25 Oktober 2016), sudah sepatutnya untuk dibawa ke ranah hukum karena per
tanggal 22/11/2016, proyek/kegiatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum juga
rampung. Tentunya, selisih/hari dari kontrak kerja sampai per tanggal tersebut
ada keterlambatan sekitar 27 hari kerja. Selain pengerjaan yang terlambat,
beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Dengan
kondisi tersebut, SNP meminta tanggapan/konfirmasi ke Kepala Dinas Bina Marga
dan Pengairan Bogor, Edi Wardani, melalui ajudanya Dedi mengatakan, akan
menyampaikan temuan tersebut ke pimpinanya. “Saya akan sampaikan temuan ini ke
Kadis. Karena Pak Kadis Edi W sedang sibuk, nanti akan dikoordinasikan ke
Kepala Bidang,”ujar Dedi, Selasa (6/12).
Kembali
SNP ingin meminta ketegasan sikap dari instansi terkait karena sudah menyangkut
aturan hukum/wanprestasi sesuai dengan Peraturan Presiden No 4/2015 tentang
Pengadaan Barang/Jasa, dan apakah nantinya perusahaan pelaksana pekerjaan akan
diberikan sangsi berupa denda finalty.
Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Heru
dikantornya Senin (19/12/16) mengatakan bahwa perusahaan pelaksana akan
diberikan sangsi berupa denda finalti 1/1000 per hari dari nilai kontrak.
“Perusahaan
yang wanprestasi tetap di berikan sangsi, sesuai aturan. Kata Heru dalam
keterlambatan pelaksaan dilapangan masih ada waktu 50 hari kalender, jika tetap
tidak selesai baru perusahaan tersebut di blacklist atau masuk daftar hitam”
ujar Heru kepada SNP dikantornya.
Ditambahkan
bahwa “ketebalan aspal layer hotmix berkisar 3-4 cm padat, dan masa
pemeliharaan 3 - 6 bulan”. Ujar Hru. Namun, ketika ditanya berapa lama waktu
jaminan mutu pekerjaan dengan layer hotmix yang dikerjakan oleh pemborong, Heru
tidak menjawab.
Menurut
informasi yang di terima SNP dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa Penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat siap menyelidiki adanya dugaan
penyimpangan dalam proyek Peningkatan Jalan Kabupaten yang dibiayai APBD 2016.
Hal ini
disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi
kepada media saat dikonfirmasi.
"Terima
kasih informasinya. Insya Allah akan ditindak lanjuti," kata mantan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.
Herry, Pemerhati Masalah Pembangunan dan Perkotaan Jumat
(19/12) di Cibinong, dengan lugas mengatakan, bahwa secara aturan main/hukum,
seharusnya, pihak terkait yakni perusahaan pelaksana kegiatan dan instansi
terkait yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan harus dilakukan pengusutan oleh
aparat hukum yang lebih berwenang. Banyak birokrasi tidak transfaran dalam
menjawab public, selalu terkesan tidak mau tahu/sepele. Padahal, ini sudah
menyangkut ranah hukum.
Kata Herry, tim kita sedang melakukan hitung-hitungan
terhadap jumlah anggaran dan panjang dan lebar termasuk ketebalan, bahan yang
digunakan, itu sedang kita hitung. Misalnya Jalan Citapen–Ciderum panjang 2 KM,
apa saja yang dikerjakan, berapa meter kubik material dipakai, berapa tenaga
kerja dan upah perhari, dilapangan efektif kerja berapa hari. Itu semua sedang
kita hitung, kemana saja dana tersebut.
Takutnya ini jadi proyek bancakan saja, kenapa tidak masa 3 sampai 4 bulan tidak bisa selesai dikerjan.
Takutnya ini jadi proyek bancakan saja, kenapa tidak masa 3 sampai 4 bulan tidak bisa selesai dikerjan.
Selanjutnya, karena tidak profesional, perusahaan pelaksana
kegiatan harus masuk daftar hitam,”kata Herry.
“Bila memang fakta lapangan
sudah tidak sesuai mekanisme, sudah selayaknya di bawa ke ranah hukum,
misalnya, melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi di Bandung. Hal ini
diperlukan agar azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara/Daerah bisa
berjalan dengan baik,” katanya. *HR/NAY/BEN
No comments:
Post a Comment