![]() |
Kabid Perdagangan dan Pelindungan Diskoperindag Kota Tasikmalaya, H Wawan |
Kota Tasikmalaya, SNP - Minimarket Alfamart yang berlokasi di Sirnagalih Kecamatan
Indihiang Kota Tasikmalaya, terancam akan ditutup oleh Satpol PP. Pasalnya
minimarket yang disebut-sebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten
Tasikmalaya itu diduga kuat belum mengantongi izin.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan
dan Pelindungan Diskoperindag Kota Tasikmalaya, H Wawan mengatakan minimarket
itu belum mengantongi izin selama ini, tapi sudah lama beroperasinya, sehingga
pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran dan peringkatan.
“Tapi tidak ada respon sama sekali. Sehingga kini sudah
membuat rekomendasi kepada Satpol PP. Mungkin besok suratnya dikirim agar
segera dilakukan penutupan. Apalagi minimarket itu sudah hampir tiga bulan
beroperasinya. Minimarket itu milik DS salah satu anggota DPRD dan ketua Partai
di Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya, Rabu (21/12).
Menurut Wawan, teguran dan peringkatan sudah dilakukan
melalui surat yang dikirim kepada DS, tapi tidak ada respon sama sekali. Malah
yang bersangkutan justru datang ke Sekda minta keadilan. Jadi sekarang ini
hanya tinggal penutupan saja oleh Satpol PP.
Pada saat ini untuk kuota minimarket berkategori franchise
di Kecamatan Indihiang itu sudah habis, sebab sudah penuh diisi oleh sebanyak 4
minimarket francise. Begitupun penuh untuk kategori regional suda ada 2, serta
juga untuk kategori lokal sudah ada 6.
“Sudah tidak bisa lagi ada penambahan untuk perizinan
minimarket di Kecamatan Indihiang itu. Pendirian minimarket milik anggota dewan
itu sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perwalkot Nomor 1 Tahun
2015. Jadi memang harus segera ditutup,” bebernya.
Kata Wawan, mungkin saja minimarket itu masih bisa berdiri,
tapi harus pindah terlebih dahulu ke Kecamatan Cihideung. Dengan catatan harus
minimarket kategori local, sebab di Cihideung masih tersedia 15 kuota kategori
local dari 25 kuota yang ada.
“Padahal dulu sebelumnya sudah diberitahukan kepada
DS.Bahkan sudah dihimbau beberapa kali, terkait kuota di Indihiang itu sudah
habis. Tapi malah tetap keukeuh memaksakan diri, hingga akhirnya seperti ini
yang terjadi dan itu sudah menjadi resiko.Terlepas yang bersangkutan sudah
investasi,” ujarnya.
Saat ini lanjut Wawan di Kota Tasikmalaya itu untuk total
kuota minimarket franchise dan regular sudah habis. Kini tinggal kategori
minimarket lokal saja. Jumlah total franchise saat ini berjumlah 57. Kemudian
regular ada 57 dan lokal ada 127. Presentasinya 60 persen local, 30 persen
franchise dan 10 reguler.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Asep Maman
Permana menandaskan pihaknya sudah siap untuk melakukan penutupan minimarket
anggota dewan tersebut. Kini hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Diskoperindag
saja.
Di tempat terpisah ketika swaranasionalpos minta tanggapan kepada DS yang notabene pemilik Minimarket
Alfamart tersebut. Kata Aan salah satu karyawannya sedang tidak ada, kemudian
malah disuruh menemui orang tua DS, kebetulan lokasinya bersebelah dengan
minimarket tersebut.
Setelah bertemu dengan Umar (orang tua DS), Umar mengaku
tidak tahu menahu terkait kegiatan minimarket tersebut. Pasalnya semua yang
mengurus itu anaknya (DS). Cuma yang diketahuinya itu jumlah karyawannya ada 5
orang dan sudah beroperasi selama 3 bulan.
“Saat ini anak saya sedang ada keperluan ke Jakarta dulu.
Paling pulangnya insya Alloh pada Jumat. Nanti akan saya sampaikan kedatangan
saudara ini, tapi intinya ini usaha yang sifatnya halal dan bisa menyerap
tenaga kerja warga di sini. Kenapa malah mau ditutup segala?,” kesalnya.Ariska/D.Saefudin)
No comments:
Post a Comment