Kadis Kelautan dan Perikanan, Usman Effendi Ditahan Kejari Lampung Timur |
Sukadana (Lamtim), SNP - Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) mengeluarkan surat
penahan terhadap Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur,
Usman Effendi dengan nomor surat perintah penahan
PRINT-02/N.8.17/Fd.1/12/2016.
Usman Effendi di tahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIb,
Selasa sejak pukul 15:00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur M Arief Ubaidillah
menjelaskan Usman Effendi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa
permintaan setoran terhadap usaha pabrik es dan alat berat (eksavator) yang
terdapat di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Padahal menurut dia permintaan setoran oleh Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur tersebut belum diatur dalam peraturan
daerah (Perda) kabupaten setempat. Dia mengatakan permintaan setoran
terjadi sejak Desember 2015 hingga September 2016.
"Modusnya kepala dinas ini mengambil uang setoran setiap
bulannya Rp10 juta," kata M Arief.
Ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya dilakukan
pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit, dan tadi setelah
kita lakukan tes kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat,
Ia membeberkan, pengurus pabrik es dan eksvakator milik
pemerintah daerah kabupaten Lamtim tersebut menyetorkan sejumlah uang ke kepala
dinas tiap bulannya, meski tidak ada peraturan daerah yang mewajibkan pabrik es
dan eksavator melakukan setoran, sehingga uang setoran ini diduga masuk ke
kantong pribadi.
Bupati Lampung Timur Chusnunia |
Bupati Lampung Timur Chusnunia meminta agar semua pihak
menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang berlaku terkait penetapan
tersangka oleh Kejari Sukadana terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
(DPK) Lampung Timur Usman Effendi yang di duga telah melakukan pungutan liar
(pungli) pabrik es dan alat berat eksavator di Desa Marga Sari Kecamatan
Simpang Sribawono Lamtim.
Chusnunia mengatakan, selain menghormati proses hukum yang
saat ini tengah berjalan, ia juga meminta agar semua pihak juga menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah dan tentunya kita semua berharap keadilan
tetap ditegakkan.
"Yang jelas kita semua menjunjung tinggi asas praduga
tidak bersalah dan proses hukum itu sendiri harus ditaati semua pihak. Dan kita
berharap peraturan tetap ditegakkan,"ucapnya, Rabu (14/12/2016).
Chusnunia menambahkan, masalah penyusunan peraturan bupati
(perbub) tentang kepemilikan pabrik es dan eksavator saat ini sedang menunggu
penyerahan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
"jadi kendala Perbub untuk masalah itu sendiri karena
belum di serahkan,"tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Usman
Effendi baru seminggu dilantik kembali oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia usai
mengikuti seleksi esselon IIb.
Sementara, menurut keterangan kasi Pidsus Kejari Sukadana
Arief Ubaidillah, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana primair pasal 12 huruf e ayat 1 subsidair pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64
ayat 1 KUHP.
"Bukti sudah ada, baik bukti petanggungjawaban setoran
dan bukti saksi-saksi. Khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,
makanya kami tahan tersangka ke rutan," pungkasnya. *FAUZI
No comments:
Post a Comment