MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, December 16, 2016

Eko Sebut "Penangkapan Teroris Pengalihan Isu" Kasus Ahok Tanpa Bukti? Kapolri: Bisa Dipidana

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengusut pernyataan yang menyebut penemuan bom Bekasi adalah pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang menyeret gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sebagai terdakwa.

"Sementara ini kita akan undang (klarifikasi pernyataan). Kita lihat punya data enggak," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Baca: Eko Patrio Diperiksa Polisi Karena Sebut "Penangkapan Teroris Pengalihan Isu"


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan surat kepada anggota Komisi IV DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Diduga kuat, Eko dipanggil karena penyataannya di sebuah media yang mengatakan bahwa bom Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus Ahok. Kapolri sendiri tidak menyebutkan apakah pihak yang akan diundang adalah Eko.

"Kita enggak main-main. Kalau tidak punya data pertanggungjawabkan. (Ancaman) bisa pidana dan bisa juga minta maaf ke publik. Tapi saya dengar yang bersangkutan tidak mengatakan," pungkasnya.(oz)

No comments:

Post a Comment