Sekretaris Ikatan Silaturahmi Lurah (ISL), Iwan Setiawan |
Menurut Sekretaris Ikatan Silaturahmi Lurah (ISL), Iwan Setiawan menandaskan rencana akan menemui Sekda itu murni aspirasi semua Lurah, berawal spontanitas di saat ada rapat di Kesbang saling tukar pikiran terkait nilai TPP, sehingga akhirnya muncul inisiatif akan menemui Sekda.
Para Lurah saat ini merasa tidak puas dengan nominal tersebut, karena mereka di samakan dengan eselon IV A lainnya yang berada di OPD. Padahal seharusnya ada pengecualian, sebab beban kerjanya cukup berat selama ini bahkan mobilisasi pun lebih banyak.
“TPP itu sendiri akan di bagikan pada Februari 2017, sedangkan selama ini para Lurah itu menerimanya sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Adapun yang sudah di tetapkan sebesar Rp 3, 6 juta itu juga harus di potong pajak 5 persen, padahal dulu di janjikan oleh salah satu pejabat akan di beri TPP itu sebesar 7 juta atau 5 juta,” kesalnya, Kamis (29/12).
Kata Iwan, terkait rencana akan menemui Sekda masih belum di tentukan tanggal dan harinya, karena harus berempuk terlebih dahulu semuanya agar bisa menyamakan persepsinya, tadinya berembuk itu akan di laksanakan sekarang ini tapi akhirnya di undur.
“Meski konsolidasi di internal Lurah di undur, tapi aspirasi mereka intinya tetap sama ingin menanyakan besaran nilai TPP tersebut, rencana nanti yang akan ikut itu 10 Lurah sebagai RT di masing-masing Kecamatan kemudian di tambah dengan 3 pengurus,” bebernya.
Iwan juga memandang TPP itu penilaiannya di lihat secara eselon ring semata, karena yang sama golongannya dengan Lurah itu tapi berbeda tempatnya kerjanya, ternyata nilai TPP nya juga sama padahal seharusnya di lihat dahulu kriteria beban kerjanya.
Pada waktu dulu saat pembahasaan TPP itu Lurah tidak pernah di libatkan sama sekali, sehingga tidak bisa menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan, hanya yang hadir itu adalah Camat, tapi saat itu para Lurah di janjikan oleh salah satu pejabat akan di berikan TPP kisaran antara Rp 7 juta atau Rp 5 juta.
Selama ini anggaran di Kelurahan itu kecil, padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang anggaran untuk Kelurahan itu sebesar 5 persen dari APBD setelah di kurangi DAK, jadi seharusnya kisaran sebesar Rp 700 juta tapi realitanya justru sebesar Rp 35 juta.
“Sudah di berikan anggarannya kecil, kini di tambah lagi nilai TPP juga sama kecil. Kami menilai TPP itu tidak naik.Karena cuma honor saja yang di masukan ke TPP itu, bahkan kini terlalu jauh antara TPP Camat dengan Lurah karena Camat akan mendapatkan TPP sebesar Rp 10 juta. Ini sudah jelas menunjukan suatu kesenjangan nyata,” pungkasnya.(Jefri/Ariska/D.Saepudin)
No comments:
Post a Comment