Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono |
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, mohon disampaikan kepada kepolisian terdekat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).
Dalam surat daftar pencarian orang (DPO) bernomor DPO/415/XII/2016/ Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016, Rudy diketahui berambut lurus panjang dengan warna kulit sawo matang.
Ia berperawakan sedang, hidung biasa, badan sedang, dengan tinggi badan lebih kurang 170 sentimeter.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/12/2016), Rudy mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ia juga tak terlihat di rumahnya di Rusun Petamburan, Lantai 4 Nomor 405, Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tersangka sampai sekarang kami panggil, kami hubungi belum datang sampai sekarang. Kami telah periksa saksi-saksi dengan alat bukti, yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, kita panggil tidak datang, maka Polda Metro Jaya menetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Argo.
Rudy diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye, sesuai Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia dilaporkan pada Jumat (25/11/2016) karena menghalangi kampanye Djarot di depan Rusun Petamburan.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas kasus Rudy sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. Jika terbukti, Rudi terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dengan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Masyarakat yang menemukan Rudy bisa menghubungi penyidik Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada nomor 08121957700.
No comments:
Post a Comment