Kabid Barang dan Aset Kota Tasikmalaya, Dimas Iskandar |
Kota Tasikmalaya, SNP- Persoalan aset antara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot)
Tasikmalaya sudah selesai. Proses penyelesaian itu dengan melibatkan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Proses itu dilalui cukup panjang dari 2002 sampai selesai
pada 2013.Dengan melalui komunikasi panjang.Serta adanya win-win
solution antara Pemkot dan Pemkab yang di fasilitasi oleh Pemprov dan
Pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Barang dan Aset Kota Tasikmalaya,
Dimas Iskandar mengatakan kini sudah tidak ada lagi penyerahan aset dari Pemkab
Tasikmalaya, karena semuanya sudah selesai.
Cuma saat ini Pemkot hanya menunggu penyerahan sebanyak 10
sertifikat asli saja. Sedangkan total aset yang ada itu sebanyak 85 titik. Adapun
yang sudah diserahkan Pemkab kepada Pemkot itu sebanyak 45 titik.
Kemudian yang dihibahkan Pemkot kepada Pemkab sebanyak 41
titik.Sedangkan satu lagi ada aset yang dihitung satu nomor tapi ada dua
bidang yakni Terminal Indihiang dan Pasar.Jadi tetap total jumlahnya sebanyak
85 titik.
Terkait adanya hibah aset dari Pemkot ke Pemkab, hal itu
merupakan hasil kesepakatan bersama.Bahkan sudah diparipurnakan oleh DPRD, tapi
kesepakatan tersebut tidak melanggar aturan yang ada.
Pasalnya sudah ada payung hukumnya yakni PP Nomor 6 Tahun
2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Kedua aturan payung hukum tersebut
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.
Bahkan dengan BPK juga tidak ada masalah.karena mengacu
kepada PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, sebab semuanya
sudah menempuh segala ketentuan proseduralnya.
“Persoalan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya itu, sudah lama selesai
pada 2013. Cuma saat ini Pemkab masih menahan 10 sertifikat,” terangnya, Jumat
(23/12).
Kata Dimas, kini sudah tidak ada lagi penyerahan aset dari
Pemkab Tasikmalaya. Karena semuanya sudah selesai.Cuma saat ini Pemkot hanya
menunggu penyerahan sebanyak 10 sertifikat asli saja.
10 sertifikat aset bangunan tersebut berada di komplek
dadaha.Pihaknya selama ini sudah berupaya dengan melayangkan surat pada 2015
dan 2016.Tapi sampai saat ini belum ada jawaban.
Pihaknya saat ini hanya menerima poto copy sertifikatnya
saja. Padahal yang dibutuhkan itu adalah sertifikat aslinya.Dengan ditahannya
sertifikat tersebut, akibatnya jadi kendala disaat ada pembangunan.
Saat ini aset yang sudah di serahkan ke Pemkot.Tapi masih diisi oleh Pemkab itu adalah Dinas Pariwisata, Kantor LH yang berada di
Kawalu.Kemudian satu lagi Kantor Unit PDAM yang berada di Kantor KB.
Ketiga institusi itu, saat ini masih menunggu pembangunan
gedung baru di Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.Nanti kalau sudah ada di
pastikan pindah. Sedangkan aset yang di gunakan Pemkot.Tapi milik Pemkab itu
adalah Satpol PP dan KPUD.
“Kalau aset seperti bekas Terminal Cilembang, Kantor Bupati,
Pendopo, BKPLD, BPBD, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, SPBU Martadinata
dan yang lainnya.Sudah merupakan aset Pemkab,” pungkasnya.(Ariska/D.Saepudin)
No comments:
Post a Comment