KABID BIDANG PUPR KAB BANDUNG," PENGEMBANG TIDAK BOLEH LAKUKAN AKTIFITAS SEBELUM lZIN LENGKAP
Kantor PUPR |
Kab Bandung,Media Suara Nasional
Kepala Bidang bangunan gedung Dinas PUPR kabupaten Bandung,H Cendra Tresnayadi, ST, menjelaskan terkait adanya perumahan di wilayah kabupaten Bandung yang diduga tidak melengkapi dan belum mengantongi izin akan tetapi sudah melakukan aktifitas pengurugan dan aktifitas yang lainnya,secara tegas melarangnya karena harus mengikuti prosedur yang berlaku,artinya tidak bisa mengandalkan rekomendasi dari rt, rw ,Desa dan kecamatan," ujarnya saat ditemui awak media.
Sangat dilematis bilamana pihak pengembang proyek pembangunan perumahan memaksakan kehendak tanpa mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.Dilain pihak warga yang berada di lokasi wilayah proyek perumahan menyebutkan , perusahaan punya rasa tanggungjawab kejar target sama investor. Namun di sisi lain, proses perijinan di Pemkab Bandung lama. Akhirnya para pengembang beramsusi cukup dengan dukungan kontribusi uang pelicin.
Persoalan ini, sudah bukan rahasia umum lagi. Semua pihak tutup mata dan melakukan pembiaran. Sementara, rakyat kecil menghirup polusi udara dari debu yang berterbangan dari puluhan truk pengangkut tanah.
Sebelumnya diberitakan MSN disinyalir masih ada proyek pembangunan perumahan di wilayah kecamatan Ciparay Kabupaten ,Bandung tanpa dilengkapi izin. Para pengembang diduga hanya mengantongi surat rekomendasi dari pihak setempat." ( Arbim )
No comments:
Post a Comment