Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, yang berstatus
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda
resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jumat (9/12).
Asep diejebloskan ke penjara pasca menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Pemeriksaan berlangsung sejak sekira pukul 12.15 WIB dan berakhir pukul 15.15 WIB.
"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Provinsi Jabar yang diduga dulakukan oleh Kepala Disdik Jabar atas nama Asep Hilman," kata Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto, kepada wartawan.
Dikatakan Agus, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif. Pihak kejaksaan memenjarakan Asep agar ia tak menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.
"Kita melakukan penahanan karena ditakutkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Maka itu, kita lakukan upaya paksa penahanan," terangnya.
Orang nomor satu di Dinas Pendidikan Jabar ini kini berstatus sebagai tahanan Kejari. Selanjutnya, Asep bakal ditahan di Lapas Sukamiskin.
Jika terbukti bersalah, Asep bakal dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ***
Asep diejebloskan ke penjara pasca menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Pemeriksaan berlangsung sejak sekira pukul 12.15 WIB dan berakhir pukul 15.15 WIB.
"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Provinsi Jabar yang diduga dulakukan oleh Kepala Disdik Jabar atas nama Asep Hilman," kata Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto, kepada wartawan.
Dikatakan Agus, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif. Pihak kejaksaan memenjarakan Asep agar ia tak menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.
"Kita melakukan penahanan karena ditakutkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Maka itu, kita lakukan upaya paksa penahanan," terangnya.
Orang nomor satu di Dinas Pendidikan Jabar ini kini berstatus sebagai tahanan Kejari. Selanjutnya, Asep bakal ditahan di Lapas Sukamiskin.
Jika terbukti bersalah, Asep bakal dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ***
No comments:
Post a Comment