MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, December 9, 2016

Pemkot Tasikmalaya Tidak Bisa Menertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai?


Salah satu bangunan permanen yang berdiri di atas sungai

Kota Tasikmalaya, SNP - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dinilai tidak mampu menertibkan bangunan liar yang marak selama ini. Pasalnya kini banyak aliran sungai malah disulap menjadi tempat tinggal oleh sejumlah warga.

Padahal Pemkot sendiri sudah menganggarkan dana miliaran rupiah untuk pemeliharaan dan normalisasi sungai. Hanya saja anggaran tersebut menjadi sia-sia saja, ketika kini sudah banyak bangunan liar berdiri.
"Terkesan Pemkot Tasikmalaya tidak memiliki keberanian untuk melakukan penertiban.Bahkan seolah anggaran yang disediakan  untuk proyek normalisasi sungai tersebut mubadzir,” kesal pemerhati sosial URTAS (Urang Tasikmalaya) Mumuh Pangestu S.Sos, Jumat (9/12). 

Menurut Mumuh, sejumlah bangunan liar kini makin gencar berdiri di sepanjang sungai. Ironisnya, bangunan yang berdiri di atas trotoar itu malah digunakan untuk tempat usaha.

Dampak yang di timbulkan bisa mengakibatkan banjir, karena banyak sungai yang tersumbat timbunan sampah tanpa bisa dilakukan pemeliharaan, sehingga bisa mengakibatkan meluapnya banjir.

“Pemerintah harus tegas menertibkan bangunan liar yang ada di sepanjang sungai. Bukan hanya kumuh tapi ancaman banjir bisa terus terjadi setiap tahun. Jangan sampai kondisinya sudah parah baru ditertibkan, malah sulit nantinya," tandasnya

Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Pengairan Pemeliharaan Bina Marga Kota Tasikmalaya, Yadi mengatakan saat ini di Kota Tasikmalaya tercatat ada sebanyak 700 bangunan liar yang berdiri di atas sungai.Data itu merupakan investigasinya pada 2012.

Kehadiran bangunan liar tersebut menjadi kendala bagi aliran sungai.Apalagi bila terdapat sampah yang menumpuk.Pasalnya aliran itu akan terganggu, sehingga menghalangi dalam melaksanakan pemeliharaan sungai selama ini.Akibatnya ketika hujan datang, tak heran banjir pun menyerang.(Ariska/D.Saepudin)

No comments:

Post a Comment