Foto: ilustrasi |
Bekasi, SNP - Penggugat M. Ahyan dalam perkara No.285/Pdt.G/2016/PN.Bks,
melawan Pemkot Bekasi selaku tergugat satu (I) dan PT. Duta Karisma Sejati
selaku tergugat dua (II) meminta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi memblokir
sertifikat HGB No.5262/1989, dan HGB No.5263/1989 atas nama PT. Duta Karisma
Sejati (PT. DKD). Pemblokiran sangat penting karena Pemkot terkesan tidak jujur
mengadakan rapat secara sepihak membahas tanah sengketa.
Permintaan pemblokiran ini disampaikan penggugat melalui
kuasa hukumnya, Hadi Sunaryo, SH dari kantor hukum HNL & Associates di
Komplek Ruko Bekasi Mas Blk E, No.3 Lt-2, Jln. Achmad Yani, Kota Bekasi, dalam
suratnya tertanggal 26 Oktober 2016. Alasan penggugat meminta pemblokiran
terhadap HGB tersebut karena tergugat (II) PT. Duta Karisma Sejati terindikasi
akan menjual lahan itu secara diam-diam kepada pemerintah Kota Bekasi, padahal
lahan yang diklaim PT. DKS miliknya tersebut masih status sengketa dengan
penggugat dalam perkara No.285/Pdt.G/2016/PN.Bks.
Indikasi akan dijual secara diam-diam oleh PT. DKS menurut
penggugat dikuatkan dengan cara-cara yang ditempuh tergugat (I) dengan tergugat
(II) mengadakan rapat tanpa dihadiri penggugat tertanggal 13 Oktober 2016 pukul
10.00 WIB membahas tanah sengketa itu.
“Kendati penggugat tidak diundang, namun penggugat tetap
bersedia datang, tetapi ketika penggugat hendak masuk ruang rapat, tidak
diijinkan penerima tamu, alasannya karena tidak membaw undangan. Kami menduga
ada konsfirasi antara Penkot dengan PT. DKS,” ujar tergugat.
Undangan No.055/7124-Tnh tertanggal 11 Oktober 2016 yang ditandatangani Drs. Ahmad Zarkasih
selaku asisten Pemerintahan itu mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kota
Bekasi, Kadistako, Kadis Perekonomian, Kadis Binamarga, Kabag Pertanahan, Kabag
Hukum, Camat Bekasi Timur, Lurah Arenjaya, KJPP Edy (Kantor Juru Penaksir dan
Penilai) harga tanah, PEMILIK TANAH, Ketua RW, dan Ketua RT lokasi tanah untuk
hadir di Ruang Kabag Setda Bagian Pertanahan tepat pukul 10. 00 WIB.
“Ini sangat janggal, dalam undangan disebut pemilik tanah, tapi
kita tidak diperbolehkan masuk, sementara PT. Duta Karisma Sejati diundang dan
hadir. Tanah ini masih sengketa di PN, tapi Pemkot sudah mendahului vonis
hakim, seolah-olah Pemkot sudah memastikan pemilik tanah adalah PT. Duta
Karisma Sejati,” ujar penggugat.
Dengan alasan itu penggugat khawatir lahan sengketa itu
dialihkan tergugat (II) kepada tergugat (I) secara diam-diam sebelum perkara
No.285/Pdt.G/2016/PN. Bks diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
“Rapat tanpa mengundang penggugat padahal yang dibicarakan adalah terkait
kepemilikan yang dipersengketakan jelas merupakan perbuatan curang, dan
melampaui kewenangan hakim, karena perkaranya masih proses pemeriksaan di
Pengadilan,” ujar penggugat.
Apapun alasannya, apakah itu pemberitahuan hasil penilaian
harga tanah oleh tim apraisal ujar penggugat, dengan hanya mengundang tergugat
(II) tanpa mengundang penggugat, adalah tindakan diskriminasi.
“Jangan-jangan
ada niat kong kalikong antara tergugat (I) dengan tergugat (II) atas rencana
jual beli tanah tersebut,” kecam penggugat seraya memohon dan mengadu ke Kepala
Kantor ATR/BPN Kota Bekasi agar berkenan memblokir HGB atas nama PT. Duta
Karisma Sejati tersebut.
“Sebelum gugatan didaftarkan di PN Bekasi, para pihak sudah
4 x diundang. Namun setelah gugatan didaftarkan, undangan untuk rapat tanggal
13 Oktober itu tidak dikasih kepenggugat, bahkan dilarang masung ruangan
mengikuti rapat. Kendati ditunjukkan surat gugatan, tapi penerima tamu tetap
melarang,” ujar Hadi Sunaryo di PN Bekasi.
Hedi Sunaryo mengaku, usai rapat di Pemkot Bekasi itu, dia
dapat bocoran dari peserta rapat jika harga tanah yang sudah digali menjadi
Polder tersebut oleh tim appraisal ditentukan Rp.2 juta per meter. Dengan harga
ini, Pemkot Bekasi harus menyiapkan baget sekitar Rp.25 Miliar. Tetapi, jika
luas HGB PT. Duta Karisma Sejati sekitar 18 hektar, maka kewajiban pasos pasum
diperkirakan 6 hektar, semetara luas polder menurut Bagian Pertanahan sekitar
3,2 hektar, atau masih sisah 2,8 hektar.
Tetapi ujar Hedi Sunaryo bertanya, apakah benar lokasi yang
menjadi polder itu bagian dari HGB milik PT. Duta Karisma Sejati, belum tentu,
inilah yang harus diuji di pengadilan. Tetapi Pemkot sudah mengundang secara
sepihak PT. Duta Karisma Sejati untuk rapat yang seolah-olah Pemkot memastikan
perusahaan itu pemilik tanah.
“Yang pasti, lokasi yang menjadi polder merupakan Girik C
No.607 Persil 07 Kelas 31, luas asal 22.500 M2 atas nama penggugat yang
didukung surat pemberitahuan obyek pajak (SPOP) No.508 persil 05 Kelas 31,
tahun 1989. Semula seluas 7.383 M2, sekarang sisa 3.183 M2 atas nama penggugat
yang didukung SPOP No.118, Persil 07, Kelas 31 tahun 1989 atas nama penggugat,”
tegasnya.
Penulis : MARS
No comments:
Post a Comment