Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A |
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Bupati Kabupaten Bandung H. Dadang M. Naser
SH. menerima Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Kamis
(14/9), terkait gugatan secara perdata dari para pedagang Pasar Ciwidey.
Namun demikian
pihaknya belum menanggapi lebih jauh soal isi gugatan tersebut, mengingat isi
gugatan akan di pelajari terlebih dahulu. "Intinya kami akan memenuhi
panggilan tersebut pada Hari Kamis (24/9)," ucap Dicky Anugrah.
Bupati Bandung di gugat oleh para pedagang Pasar Ciwidey blok Cibeureum sebesar Rp 546.040.400.000,- (lima ratus empat
puluh enam miliar empat puluh juta empat ratus ribu rupiah). Dasar gugatan
tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor
registrasi perkara No. 154/Pdt G/2017/PN BLb.
Sebelumnya juga
Bupati Bandung pernah di gugat oleh warga Kampung Menje Kecamatan Solokan Jeruk
terjadi pada tahun 2014. Pemkab Bandung
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN), sehubungan dengan terbitnya Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak prosedural.
Alasan mem UPTN kan Pejabat Pemerintah di Kabupaten Bandung, karena ada pihak-pihak yang mengeluarkan IMB di duga tidak
di lengkapi Dokumen dan Izin Lingkungan. Hal itu bertentangan dengan Perbup No.
33 tahun 2010 tentang petunjuk
pelaksanaan Perda Kabupaten Bandung No 16 tahun 2009 tentang Bangunan.
Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) memenangkan seluruh gugatan warga terhadap Dadang Naser
Bupati Kabupaten Bandung, atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk
penambahan bangunan Pabrik Tekstil PT. Kahatek. Dengan ini izin atas mendirikan
bangunan seluas 21.869,04 meter persegi di Kecamatan Solokan Jeruk Kab. Bandung. (Jef/Arbim)
No comments:
Post a Comment