MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, September 13, 2017

Polres Tulang Bawang Ungkkap Bandar Sabu Yang Di Kendalikan Dari Dalam Lapas




TULANG BAWANG  Media Suara Nasional .-

 Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Lampung, berhasil menangkap NS (33) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu di Jalan Aspol Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Ibu rumah tangga itu ditangkap anggota satuan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. M. Doni Novandri Burni, SIK, Selasa (12/09/2017) sekira pukul 14.00 WIB dikediamannya.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah tas warna biru, 14 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 60,7 gram dan 1 buah timbangan elektrik," kata Kabag Ops Kompol Edy Syafnur didampingi AKP. Doni saat menggelar konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, Rabu (13/09/2017) sore.

Kompol Edy mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Lalu anggota melakukan penggerbekan di dalam rumah dan menemukan seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas warna biru yang disimpan di dalam kamar,” terang Kompol Edy.

Dari keterangan dari pelaku, peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan dari dalam lapas Raja Basa, Bandar Lampung yang dilakukan oleh suaminya, berinisial R (33).

R Saat ini sedang menjalani hukuman dengan kasus narkoba jenis sabu dan telah divonis selama 6 tahun 3 bulan.

"Peran R mengendalikan pelaku NS via telepon untuk mengambil paketan sabu disuatu tempat dan memberitahu NS bahwa nanti akan ada orang yang mengambil paketan tersebut dan diduga ada orang lain yang berperan dalam membagi-bagi bungkusan plastik besar paket sabu yang sudah siap di jual," imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35/2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga. (HRY)

No comments:

Post a Comment