TULANG BAWANG Media Suara Nasional .-
Satuan
Narkoba Polres Tulang Bawang Lampung, berhasil menangkap NS (33) yang
merupakan bandar narkoba jenis sabu di Jalan Aspol Kelurahan Ujung
Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Ibu
rumah tangga itu ditangkap anggota satuan narkoba yang dipimpin
langsung oleh Kasat Narkoba AKP. M. Doni Novandri Burni, SIK, Selasa
(12/09/2017) sekira pukul 14.00 WIB dikediamannya.
"Dari
tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah tas warna biru, 14 bungkus
plastik yang berisi sabu seberat 60,7 gram dan 1 buah timbangan
elektrik," kata Kabag Ops Kompol Edy Syafnur didampingi AKP. Doni saat
menggelar konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang,
Rabu (13/09/2017) sore.
Kompol
Edy mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari
masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi
narkoba.
“Lalu
anggota melakukan penggerbekan di dalam rumah dan menemukan seorang
perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan
penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas warna
biru yang disimpan di dalam kamar,” terang Kompol Edy.
Dari
keterangan dari pelaku, peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan
dari dalam lapas Raja Basa, Bandar Lampung yang dilakukan oleh suaminya,
berinisial R (33).
R Saat ini sedang menjalani hukuman dengan kasus narkoba jenis sabu dan telah divonis selama 6 tahun 3 bulan.
"Peran
R mengendalikan pelaku NS via telepon untuk mengambil paketan sabu
disuatu tempat dan memberitahu NS bahwa nanti akan ada orang yang
mengambil paketan tersebut dan diduga ada orang lain yang berperan dalam
membagi-bagi bungkusan plastik besar paket sabu yang sudah siap di
jual," imbuhnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal
114 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35/2009 tentang Narkotika dipidana
dengan pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga. (HRY)
No comments:
Post a Comment