Ilustrasi Korupsi (sumber gambar: google image) |
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Tim Jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Bale Bandung mengamankan EK Har mantan Lurah Baleendah Kabupaten Bandung, terkait dugaan korupsi anggaran dana operasional kelurahan tahun 2014-2016 yang bersumber dari DIPA APBD Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Raymond Ali membenarkan penangkapan dan pengamanan mantan Lurah yang sekarang menjabat Kasubag di bagian perekonomian Setda kabupaten Bandung, Rabu (20/9). “Tersangka EK Har, diduga melakukan korupsi anggaran DIPA APBD tahun 2014-2016 saat menjabat Lurah Baleendah,’’ jelasnya.
“Kejari Bale Bandung kini menitipkan tersangka di tahanan di Kebonwaru Kota Bandung selama 20 Hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan,” lanjut Raymond.
Untuk kerugian negara sendiri masih belum di ketahui berapa besarannya, karena masih dalam pemeriksaan.
“Mengenai besarnya kerugian negara masih menunggu proses pemeriksaan dari BPKP,” tutur Raymond.
“Tersangka di ancam dan di jerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Terkait dengan hal ini,mantan Lurah Baleendah yang diduga tersandung korupsi, juga menjadi perhatian LSM Gertak Jawa Barat. Para pejabat agar berhati-hati dengan jabatannya, jangan main-main dengan anggaran.
“Sementara dengan di amankannya mantan Lurah Baleendah menjadi peringatan bagi para Lurah dan Kades agar jangan main-main terkait anggaran dan bantuan dari Pemerintah baik itu APBD maupun APBN, karena akan tersandung masalah hukum dan di masukan ke Hotel Prodeo,‘’ ucap Ujang , Sekjen LSM Gertak Provinsi Jawa Barat.
Dengan kejaadian ini, agar memberikan efek jera, BPKP agar melakukan audit kepada semua Kades dan Lurah yang ada di Kabupaten Bandung.
“Masih banyak Kepala Desa dan Lurah di kabupaten Bandung yang perlu di Audit dan diperiksa oleh BPKP, agar penggunaan dan penerapan anggaran bisa sesuai dengan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat. Sekaligus menjadi efek jera bila melakukan korupsi yang merugikan rakyat dan kas keuangan negara,” pungkas Ujang saat dimintai tanggapannya. ( Jef/Arbim)
No comments:
Post a Comment