Ilustrasi Guru Honorer. Sumber gambar (Google Image) |
Kab. Mesuji, Media Suara Nasional - Sungguh miris nasib Guru Honorer yang sudah lama mengabdi di wilayah Kabupaten Mesuji yang saat ini belum menerima gaji.
Anton, Guru Honorer SD Negeri Kagungan Dalam, Kabupaten Mesuji mengeluhkan bahwa dirinya kini tak lagi di perhatikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah Mesuji.
“Ya kini saya tidak lagi di perhatikan Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Daerah. Setahun yang lalu (2016), saya masih mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Pusat bernama Tunjangan Guru Honorer Daerah Pedalaman sebesar 1,5 juta rupiah perbulan, dan tunjangan dari Pemerintah Daerah Mesuji (tamsil) sebesar 800 ribu rupiah perbulan dan tambahan gaji dari dana BOS sebesar 150 ribu rupiah perbulan. Dan saya di tahun ini hanya mendapat gaji dari dana BOS,” papar Anton.
Untuk menyakini kebenarannya dari keterangan Anton, kami menemui Kabib PMPTK Disdikbud Mesuji, Joko.
Joko membenarkan pernyataan yang di sampaikan Anton. “Anton mengatakan itu memang tertuang dalam data Dapodik sekolah masing-masing. Anton sebelumnya pernah mempersoalkan hal itu karena sesuai data Dapodik, ada 47 guru honorer di Desa Pedalaman atau terisolir yang di tahun 2016, dan sebelumnya pernah mendapatkan Tunjangan Guru Honorer Pedalaman sebesar 1,5 juta rupiah perbulan. Namun sayang, di tahun 2017 ini ke-47 guru honorer itu tidak di SK atau tidak di ACC pihak Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan tunjangan lagi,” tutur Joko.
Selain itu, menepis anggapan buruk publik kepada Pemerintahan Daerah Mesuji atau lebih vital ke Bupati Khamanik selama ini, terkait ratusan honorer atau guru honorer yang tidak di perpanjang SK dari Bupati untuk mendapatkan Tamsil (tambahan penghasilan) sebesar 800 ribu rupiah selama ini, Sekertaris Disdikbud Mesuji Abu Rosid menyatakan hal itu terjadi karena Keterbatasan APBD Kabupaten Mesuji.
“Ya makanya ratusan tenaga honorer guru terjadi tidak keluar SK nya tahun 2017 ini, karena penyesuaian terhadap keterbatasan APBD Kabupaten kita ini,” tepis Abu Rosid"
Namun, masih ada win solution nya, lanjut Abu Rosid membeberkan, “sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 8 tahun 2017 dan Juklak Dana BOS, bahwa guru honorer masih bisa mendapatkan gaji dari dana BOS atau lanjut megabdi mencerdaskan anak bangsa dengan syarat harus memiliki SK Pemerintahan Daerah (Bisa SK Bupati, atau Kepala Dinas).”
(JEF/AAN.S)
No comments:
Post a Comment