MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, September 21, 2017

PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 Seolah Tak Berlaku di Kabupaten Bandung

Ilustrasi bangunan dan Perpres No.73 tahun 2011
Kab. Bandung, Media Suara Nasional  - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Milik Negara adalah acuan dalam pembangunan bangunan yang di biayai oleh  dana negara baik itu APBN maupun APBD.

Gelontoran dana besar menyiram tiap desa di tahun anggaran 2017 ini. Rata-rata lebih dari 2 milyar masuk ke rekening desa. Sangat jelas terlihat niat baik Pemerintah untuk serius memajukan masyarakat pedesaan. Akan tetapi sangat di sayangkan terutama pembangunan infrastruktur, khususnya bangunan Kantor Desa, GOR Desa , Posyandu dan lainnya tak ubahnya seperti bangunan di pinggir hutan yang sama-sama tidak ada izin apapun. 

Di Kabupaten Bandung, hal untuk aturan pendirian bangunan termaktup dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan. Disitu di jelaskan bahwa setiap bangunan yang di bangun di wilayah Kabupaten Bandung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Faktanya hampir semua bangunan Pemerintah khususnya Kantor Desa dan GOR Desa tidak memiliki itu, sedang untuk biaya pengurusan adalah Rp 0 (NOL Rupiah), sebab mengambil istilah H. Bem Indra tidak mungkinlah jeruk makana jeruk, itu di ketahui saat MSN mendapat penjelasan dari Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertamanan Kabupaten Bandung H. Ben Indra Agusta MT. “seharusnya semua pembangunan, baik itu masyarakat apalagi Pemerintah harus memliki itu (IMB)” ujarnya.

“Apa lagi bangunan milik Pemerintah yang pengurusannya tidak memakai biaya, harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat” tambahnya.

Camat Kertasari, Yusup Suriatna saat di mintai pendapatnya terkait hal ini secara mengejutkan memberi keterangan berbeda. Menurut beliau untuk bangunan Desa ada pengecualian, anehnya hal itu sudah bertentangan dengan Perpres nomor 73 Tahun 2011 yang mensyaratkan bahwa IMB masuk ke dalam persyaratan aministratif bangunan gedung negara. 

Banyak Kepala Desa yang berdalih selain ribet hal tersebut tidak di wajibkan, ”andai di wajibkan pasti saat sosialisasi anggaran  ada pembahasan terkait perizinan bangunan, tapi selama ini adem-adem ajah tuh” ujar salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ciwidey beberapa hari lalu, tapi kalau ada pengecualian aturan beliau tidak memahaminya. 

Selain bangunan kantor, bangunan sekolah pun setali tiga uang. Bahkan lebih parah lagi surat kepemilikan tanah di lingkup Dinas Pendidikan banyak yang belum jelas, dan tidak salah kalau di sebut Kabupaten Bandung padat dengan bangunan liar. Pada kemana barisan penegak Perda yang hanya hobi obrak-abrik para PKL saja.  (JEF/ASM)

No comments:

Post a Comment