M Said, Direktur Pengelolaan Limbah B3 Kementrian LH (Tengah) |
Untuk itu, pengelolaan limbah B3 memerlukan penanganan khusus seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun. Juga diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Menurut Direktur Pengelolaan limbah B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementrian Lingkungan Hidup, M Said, bahwa limbah B3 tidak diperbolehkan untuk dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), seperti di Bantar Gebang maupun Sumur Batu, Bekasi.
"Limbah B3 haram dibuang di TPST (Bantar Gebang, red)," kata M. Said saat audiensi dengan robongan Pengurus Pusat Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (DPP APPI) yang dikomandani oleh aktifis lingkungan, Bagong Suyoto, Kamis (1/12).
DPP APPI saat audiensi dengan Direktur Pengelolaan Limbah B3, Kamis (1/11) |
"Setelah tiga generasi, dampak dari pengolahan accu bekas tersebut mengakibatkan cacat fisik bagi masyarakat di desa tersebut," ujar Said, menjelaskan kepada tim APPI di ruang Adipura gedung A Kementrian Lingkungan Hidup, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Said menegaskan, bagi perusahaan yang yang membuang limbah B3 secara sembarangan, tanpa melalui pengolahan yang dibenarkan oleh kementrian Lingkungan Hidup akan ditindak secara tegas.
"Kasih tau saya, perusahaan mana yang membuang limbah B3 tersebut ke Bantar Gebang? akan kami beri snagsi tegas," tegasnya.
Lebih lanjut Said mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan rombongan DPP APPI yang telah berinisiatif membantu pemerintah dalam penanganan sampah dan pengelolaan limbah berbahaya.
Penulis: Lucky Iskandar
No comments:
Post a Comment