MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, December 2, 2016

Tempat Mewah Hazet Kos Disinyalir Belum Mengantongi Izin



Kota Tasikmalaya, SNP - Hazet Kos yang berada di bilangan KH Zaenal Mustofa Nomor 325 Kota Tasikmalaya, kini tiba-tiba saja menjadi sorotan publik.Pasalnya tempat kos mewah dengan tarif yang fenomenal tersebut dipertanyakan izinnya.

Padahal tempat kos yang konon menyediakan 40 kamar dengan tiga kategori type, A, B dan C itu sudah lama berdirinya. Bahkan disinyalir sudah lebih dari 1 tahun, tapi anehnya hingga sampai sekarang pun belum menempuh perizinan.

Syahdan, di dalam kos mewah itu tarif satu bulannya untuk type A sebesar Rp 1.500.000, type B sebesar Rp 1.200.000  dan type C sebesar Rp 900 ribu. Bagi yang mau kost tidak usah repot bawa perlengkapan segala. Karena pihak Hazet Kost sudah menyediakan fasilitasnya AC, lemari, TV, saluran TV cabel, air panas, cuci mobil, toilet duduk/jongkok, parkir luas, kantin dan di lengkapi oleh CCTV juga dijaga Satpam 24 jam.

Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin, melalui stafnya Deri saat dikonfirmasi mengatakan, kost tersebut belum mengantongi Izin Gangguan (IG), Tanda Daptar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan SPPL.

 “Kos tersebut sudah lama beroperasinya, tapi hingga sekarang pun belum mengantongi izin.Sehingga kami akan melayangkan surat pada senin. Kami berkewajiban melayangkan surat sebagai salah salah bentuk pemberitahuan dan himbauan, supaya segera membuat perizinannya,” terangnya, Jumat (2/12).

Kata Deri, kalau saja setelah nanti dilayangkan surat.Pihak Hazet Kos tetap masih terus membandel, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim Wasdal juga Satpol PP agar segera menutup kegiatan bisnisnya tersebut karena sudah jelas-jelas usahanya itu ilegal.

Sementara itu, Ook pemilik Hazet Kos, ketika dikonfirmasi ternyata yang bersangkutan susah untuk ditemuinya, sehingga tidak bisa memberikan tanggapannya. (Ariska/D.Saepudin)

No comments:

Post a Comment