MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, December 5, 2016

Satpol PP Kemana? Hazet Kos Sudah Beroperasi 2 Tahun Disinyalir Tak Berizin



Kota Tasikmalaya, SNP - Peranan Satpol PP Kota Tasikmalaya sebagai penegak Perda banyak dipertanyakan. Pasalnya marak sejumlah bangunan yang belum mengantongi izin terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan.

Bangunan yang menjadi sorotan publik itu salah satunya Hazet Kos yang berada di bilangan KH Zaenal Mustofa Kota Tasikmalaya disinyalir belum mengantongi perizinan. Padahal kos yang hampir mirip dengan hotel tersebut diduga sudah beroperasi selama 2 tahun. Tempat kos tersebut memiliki 40 kamar dengan tiga kategori, yaitu type A, B dan C.Konon kabarnya tarif untuk menyewanya itu pun mencapai jutaan rupiah.

Ironisnya, meski belum mengantongi perizinan, Satpol PP tidak bisa untuk segera menindaknya.Padahal sudah jelas diduga ada pelanggaran di depan mata, akan tetapi malah terkesan dibiarkan.

Kepala Bidang Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin, melalui stafnya Deri mengatakan, tempat kos tersebut selama ini belum mengantongi izin.Pihaknya menghimbau ada kesadaran dari owner tersebut.

“Izin yang belum ditempuh itu meliputi Izin Gangguan (IG), Tanda Daptar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan SPPL. Kos tersebut memang sudah lama beroperasinya, tapi hingga sekarang belum mengantongi izin,” terangnya, Senin (4/12) kemarin.

Kata Deri, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan supaya pemiliknya segera membuat perizinannya.Langkah itu ditempuhnya sebagai dorongan agar pemiliknya bisa mentaati aturan serta juga dapat nyaman usahanya.

Di tempat terpisah ketika dihubungi via telepon selulernya, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Asep MP tidak memberikan jawaban apapun.Begitu pun saat di-SMS, belum memberikan respon.

Sementara itu, Ook pemilik Hazet Kos.Ketika dikonfirmasi  ke tempat kos tersebut, ternyata susah untuk ditemuinya.(Ariska/D.Saepudin)

No comments:

Post a Comment