Kota
Tasikmalaya, SNP - Peranan Satpol PP Kota Tasikmalaya sebagai penegak Perda
banyak dipertanyakan. Pasalnya marak sejumlah bangunan yang belum mengantongi
izin terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan.
Bangunan
yang menjadi sorotan publik itu salah satunya Hazet Kos yang berada di bilangan KH
Zaenal Mustofa Kota Tasikmalaya disinyalir belum mengantongi
perizinan. Padahal kos
yang hampir mirip dengan hotel tersebut diduga sudah beroperasi selama 2
tahun. Tempat kos tersebut memiliki 40 kamar dengan tiga kategori, yaitu type A, B dan C.Konon kabarnya tarif
untuk menyewanya itu pun mencapai jutaan rupiah.
Ironisnya, meski belum mengantongi perizinan, Satpol PP tidak bisa untuk segera
menindaknya.Padahal sudah jelas diduga ada pelanggaran di depan mata, akan
tetapi malah terkesan dibiarkan.
Kepala
Bidang Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin, melalui
stafnya Deri mengatakan, tempat kos tersebut selama ini belum mengantongi
izin.Pihaknya menghimbau ada kesadaran dari owner tersebut.
“Izin yang
belum ditempuh itu meliputi Izin Gangguan (IG), Tanda Daptar Perusahaan (TDP),
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan SPPL. Kos tersebut memang sudah lama
beroperasinya, tapi hingga sekarang belum mengantongi izin,” terangnya, Senin (4/12) kemarin.
Kata Deri,
pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan supaya pemiliknya segera membuat
perizinannya.Langkah itu ditempuhnya sebagai dorongan agar pemiliknya bisa mentaati
aturan serta juga dapat nyaman usahanya.
Di tempat
terpisah ketika dihubungi via telepon selulernya, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya,
Asep MP tidak memberikan jawaban apapun.Begitu pun saat di-SMS, belum memberikan respon.
Sementara
itu, Ook pemilik Hazet Kos.Ketika dikonfirmasi ke tempat kos
tersebut, ternyata susah untuk ditemuinya.(Ariska/D.Saepudin)
No comments:
Post a Comment