Mesuji, SNP - Ketua
Kelompok Tani Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang
diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan ternak sapi pada tahun 2014
silam dalam program Unit Pembuatan Pupuk Ternak (UPPO) sebesar Rp 200,000,000.
Sejatinya uang tersebut diperuntukkan untuk membeli sapi
sebanyak sepuluh ekor, pembuatan kandang sapi, gedung pembuatan pupuk kompos,
bak permentasi, motor bentor dan mesin pencacah rumput.
Hal ini sesuai dengan putunjuk tehnis yang sudah diberikan
oleh dinas peternakan kabupaten atau propinsi.
Dari 6 petunjuk tehnis tersebut, ada dua yang dianggap
menyimpang, salah satunya adalah pembuatan gedung UPPO yang seharusnya
dibangun dengan ketinggian dinding 4 meter. Namun, fakta lapangan hanya dibuat
dau setengah meter saja. Selain itu, bak permentasi yang sehusnya dibuat, tetapi
dilapangan tidak ada.
Ketua Kelompok Tani penerima bantuan, Mukri yang
dikonfirmasi SNP mengungkapkan, bahwa pekerjaan tersebut tidak ada
masalah. “Pekerjaan ini saya anggap tidak ada masalah, kerena yang saya
kerjakan sesuai dengan petunjuk tehnis dari dinas peternakan. Saya tidak pernah
merasa korupsi. Kalau masalah ini mau diberitakan, gak masalah," ujarnya
seperti menantang.
Namun, ketika Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (JAK)
memaparkan juknis untuk pembuatan UPPO, Mukri sepertinya paham akan kesalahan
yang dilakukannya.
Berbagai pihak meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas
dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan ketua kelompok teni tersebut. (Buhori)
No comments:
Post a Comment