Tebo, SNP - Dua orang tersangka pelaku ilegal Logging, Warsito warga
Kecamatan Rimbo Bujang dan Zulkifli warga Provinsi Sumatera Barat (30/12)
menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
kedua tersangka disangkakan pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 UU RI tahun 2013.
Zainal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikonfirmasi mengatakan,
bahwa sidang yang dijalani Warsito dan Zulkifli ini adalah sidang perdana,
dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Hari ini sidang pertama, pembacaan dakwaan, dan pemeriksaan
saksi-saksi minggu depan dan selanjutnya sebanyak 11 orang saksi,” ujar Zainal
Dari informasi yang diterima SNP, diketahui bahwa pihak
Kejaksaan akan melakukan pengembangan, dimana masih banya tindakan serupa di
duga banyak terjadi di lapangan.
Dalam dakwaan JPU pada kasus ini mengenakan pasal 83 ayat 1
dan 2 tersebut karena pemilik kayu, tidak membayar iuran wajib ke Pemerintah
sehingga kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.
“Jadi seharusnya setelah ditebang, di diamkan dahulu, bayar
iuran, barulah keluar surat keterangan nota angkut atau surat keterangan sahnya
hasil hutan,” imbuhnya.
Hasil penyelidikan Warsito dan sopir Zulkifli yang tidak
memiliki nota angkut sah hasil hutan, sehingga didakwa dengan pasal 83 ayat
pasal 1 UU RI Nomor 28 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan
Hutan dengan hukuman minimal satu tahun penjara, dan maksimal tiga tahun dan
pasal 83 ayat 2, hukuman penjara 8 bulan hingga 3 tahun penjara.
Untuk
diketahui, barang bukti kayu yang ditahan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut)
dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, jenis kayu meranti 4 batang, balam 8 batang
dan kayu rimba campuran berupa terap 18 batang, medang 2 batang, medang labu 85
batang, cempedak 3 batang dan petai 3 batang dengan total seluruhnya 123
batang.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa barang bukti berupa
kayu balok (gelondongan) beserta satu mobil truk dengan Nopol BA 8768 ZU telah
diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, sedangkan dua orang
tersangka yaitu Warsito dan Zulkifli dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas
Kelas II B Muara Tebo. *TR
No comments:
Post a Comment