MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, December 7, 2016

Tersangka Pelaku Ilegal Logging di Tebo Jalani Sidang



Tebo, SNP - Dua orang tersangka pelaku ilegal Logging, Warsito warga Kecamatan Rimbo Bujang dan Zulkifli warga Provinsi Sumatera Barat (30/12) menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua tersangka disangkakan pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 UU RI tahun 2013.

Zainal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang yang dijalani Warsito dan Zulkifli ini adalah sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Hari ini sidang pertama, pembacaan dakwaan, dan pemeriksaan saksi-saksi minggu depan dan selanjutnya sebanyak 11 orang saksi,” ujar Zainal

Dari informasi yang diterima SNP, diketahui bahwa pihak Kejaksaan akan melakukan pengembangan, dimana masih banya tindakan serupa di duga banyak terjadi di lapangan.

Dalam dakwaan JPU pada kasus ini mengenakan pasal 83 ayat 1 dan 2 tersebut karena pemilik kayu, tidak membayar iuran wajib ke Pemerintah sehingga kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.

“Jadi seharusnya setelah ditebang, di diamkan dahulu, bayar iuran, barulah keluar surat keterangan nota angkut atau surat keterangan sahnya hasil hutan,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan Warsito dan sopir Zulkifli yang tidak memiliki nota angkut sah hasil hutan, sehingga didakwa dengan pasal 83 ayat pasal 1 UU RI Nomor 28 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan hukuman minimal satu tahun penjara, dan maksimal tiga tahun dan pasal 83 ayat 2, hukuman penjara 8 bulan hingga 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, barang bukti kayu yang ditahan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, jenis kayu meranti 4 batang, balam 8 batang dan kayu rimba campuran berupa terap 18 batang, medang 2 batang, medang labu 85 batang, cempedak 3 batang dan petai 3 batang dengan total seluruhnya 123 batang.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa barang bukti berupa kayu balok (gelondongan) beserta satu mobil truk dengan Nopol BA 8768 ZU telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, sedangkan dua orang tersangka yaitu Warsito dan Zulkifli dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Muara Tebo.  *TR

No comments:

Post a Comment