Pelaku curas berhasil diamankan anggota Polsek Sukorejo. |
Kab. Pasuruan, Media Suara Nasional - Perkara
yang dilaporkan oleh korbannya Siti Zulaihah, Pasuruan,16 Desember 1994,
Islam, Karyawan Swasta, Alamat : Dsn. Karangtengah Rt. 001 Rw. 006 Ds.
Karangrejo Kec. Purwosari Kab. Pasuruan hari Senin (13/02/2017) Pukul
22.30 WIB. Minggu (21/01/ 2018) sekira Pukul 01.25 WIB anggota
Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan terhadap pelaku
pencurian dengan kekerasan (begal sepeda motor) sebagaimana dimaksud dalam
pasal 365 KUHP. di jalan desa area pesawahan tepatnya di Dsn. Gendol
Ds. Pakukerto Kec. Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Tersangka
berhasil di tangkap setelah rekannya berinisial Ps bin L tertangkap lebih dahulu pada hari Rabu (10/01/2018). dan sekarang di titipkan di LP
Bangil Pasuruan.
Adapun
identitas para pelaku yaitu berinisial MF bin T (19) dan PS bin L (20)
keduanya Warga Dusun. Genitri Desa Gunting Kecamatan Sukorejo Kabupaten
Pasuruan.
Tersangka
mengakui perbuatanya di lakukan bersama Sdr PS bin L (sudah tertangkap
lebih dulu) dan pelaku berperan sebagai eksekutor.
Kapolsek
Sukorejo AKP. Wiksan menerangkan, "kronologi kejadiannya yaitu, pada hari
Senin (13/02/2017) Sekira Pukul 22.30 WIB. di jalan area Pesawahan
Dusun Gendol Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Pasuruan sewaktu korban
melintasi jalan tersebut, datang 2(dua) orang berboncengan dengan
mengendarai sepeda motor yang nopolnya tidak diketahui langsung memepet sepeda motor korban dari arah kanan hingga korban terjatuh, kemudian
2(dua) pelaku turun dari sepeda motor miliknya menghampiri korban pelaku
yang di bonceng menodongkan celurit kepada korban sambil mengancam dan
selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban kearah Dusun
Kemiri Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Pasuruan."
"Pelaku diamankan Mapolsek Sukorejo dan dikenai pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar AKP. Wiksan. (Mail)
No comments:
Post a Comment