Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan. (c) Humas Jabar |
Kota Bandung, MSN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menerima usulan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota.
Sebanyak 22 kabupaten/kota lainnya masih melakukan kajian besaran UMSK.
Kajian ini dilakukan bersama pekerja, asosiasi pengusaha, dan
pemerintah. Usulan besaran UMSK ini harus di kirimkan ke Pemerintah Provinsi pada Maret 2018.
“Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi,
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Kabupaten
Indramayu dan Kota Sukabumi sudah di setujui untuk di rekomendasikan
kepada Gubernur Jabar sedangkan tiga lainnya masih harus melengkapi
persyaratan-persyaratan administrasi sesuai Permenakertrans No 7 Tahun
2013,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Barat Ferry Sofwan.
Ferry menjelaskan, untuk ditetapkan Gubernur, maka Dewan Pengupahan
Kabupaten Kota (Depekab/kota) yang terdiri dari dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha serta serikat pekerja membuat usulan besaran UMSK.
Usulan tersebut setelah mereka melakukan penelitian serta menghimpun
data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan,
serta jumlah tenaga kerja. Selain itu, juga diperhitungkan devisa yang
dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi
perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait.
Untuk usulan UMSK, ujar Ferry, setiap usulan yang masuk dari
kabupaten/kota akan di bahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan tidak
menunggu semua usulan dari kabupaten/kota terkumpul. Untuk UMSK yang
sudah ditetapkan pada 2017, tidak semua kabupaten/kota yang mengajukan.
Sebab, hal ini tergantung pada kondisi sektor industri unggulan di
kabupaten/kota tersebut.
“Sebetulnya pada April 2017 kami sudah adakan lokakarya tentang UMSK
ini dan di hadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Kota hadir. Semua sepakat
untuk membahas hal itu dan paling lambat usulan diterima dan ditetapkan Gubernur pada akhir Maret 2018. Kalau dalam Depekab/kota sudah ada
perwakilan buruh atau pekerja, asumsinya, serikat buruh/pekerja sudah
mengetahui hal ini sehingga tuntutan supaya UMSK diberlakukan pada akhir
Januari 2018 tidak perlu muncul,” ujar Ferry.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka
menuntut supaya Gubernur Jabar segera memberlakukan UMSK 2018 di seluruh
kabupaten kota se-Jawa Barat dan tetapkannya UMSK 2018 Kabupaten Kota
se-Jawa Barat pada Akhir Bulan Januari 2018.
Menurutnya, Disnakertrans Jabar sudah memfasilitasi pembahasan UMSK
ini melalui lokakara dewan pengupahan, rapat khusus pengupahan di lima
wilayah dengan Depekab/kota di wilayah Bogor, Purwakarta, Cirebon,
Priangan Barat, dan Priangan Timur. Juga melalui surat gubernur supaya
mengajukan UMSK pada Maret 2018. Dalam surat itu juga diingatkan agar
Bupati/Walikota mendorong para pengusaha membentuk asosiasi pengusaha
sektoral.
“Kami mengusulkan membentuk asosiasi pengusaha sektoral karena yang
terpenting dalam membuat usulan UMSK tersebut adalah kesepakatan
bipartit antara pengusaha dan pekerjanya tentang besaran nilai upah.
Kesepakatan yang menggaji dan yang digajinya. Gubernur tidak bisa
memaksa besaran UMSK. Apalagi UMSK ini nilainya lebih besar dari UMK,”
katanya
*HUMAS JABAR humas.jabarprov.go.id
No comments:
Post a Comment