LSM Pusaka saat menunjukan dokumen di hadapan awak media |
Kota Pasuruan, Media Suara Nasional - Projek
pekerjaan pengurukan pelabuhan Kota Pasuruan oleh LSM Pusaka diduga
sarat dengan penyimpangan. Hal ini diindikasikan menimbulkan potensi
merugikan keuangan negara. Direktur LSM Pusaka (Pusat Study dan Advokasi
Kebijakan) mengatakan di depan sejumlah awak media Selasa, 16 Januari,
dan akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan ini ke Tipikor Polda
Jatim. Nilai projek kurang lebih Rp 9 Milyar.
Lujeng Sudarto mendesak masalah tersebut dapat diusut dengan tuntas. Indikasi penyimpangannya yang tidak sesuai dengan persyaratan dokumen lelang, diantaranya pelaksana harus punya armada dan alat berat sendiri. Nyatanya, pelaksana tidak punya alat sendiri.
"Selama pengerjaan, pelaksana menyewa milik pihak lain. Kemudian tanah uruk harus diambil dari tambang legal. Dari pantuan Pusaka, tanah uruk diambil dari tambang ilegal." tegas Lujeng Sudarto
“Terdapat banyak kesalahan dalam temuan kami, Di lapangan kita temukan, isal, spek tanah urukan tidak sesuai yang dipersyaratkan dokumen. Lalu, pemadatan mestinya harus tiga kali, nyatanya hanya satu kali,” beber Lujeng Sudarto.
Ditambahkan Oleh Yahya dalam kesempatan yang sama bahwa pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah otomatis mengurangi volume pekerjaan.
"Pengurangan volume berarti ada indikasi korupsi. ini potensi sekali merugikan negara." Imbuh Yahya yang mendampingi Ketua LSM Pusaka
"Karena
kualitas pekerjaan yang rendah/buruk, dampaknya adalah kualitas
bangunan yang akan dikerjakan nanti pasti buruk," kata Yahya.
Dan ada
bukti penyimpangan lainnya, berupa pekerjaan yang sudah selesai sesuai
dengan kalender pekerjaan, ternyata tidak rampung. Contohnya Dump truk
pengangkut tanah uruk masih saja hilir mudik menyelesaikan kekurangan
pekerjaannya.
“Pertanyaan Kami, apa fungsi TP4D yang selama ini menjadi pengawas projek. Kalau tidak menemukan penyimpangan di projek ini kok aneh. Apa kerja dari TP4D,” ungkap Lujeng menguatkan penjelasan Yahya sebelumnya
"Sekarang soal tenggang waktu 6 bulan masa perawatan, Kami minta semua pekerjaan yang salah harus dibongkar. Semua diperbaiki sesuai spek yang ada di dokumen." terang Lujeng.
“Hari
Kamis depan kami akan laporkan temuan ini ke Tipikor Polda Jatim,
dengan Peserta lelang projek ini, PT. Estetika Kencana Jaya asal
Surabaya dan PT. Kharisma Bina Kontruksi asal Pasuruan. “PT Estetika
menang lelang diduga ada rekayasa,” pungkas Direktur Pusaka Lujeng
Sudarto. (IL)
No comments:
Post a Comment