Perscon Polres Kab.Bandung |
Kab Bandung,Media Suara Nasional,-
Perbuatan
bejat dilakukan( AL) ketua yayasan SMA Manggala, kecamatan Pacet
kabupaten Bandung yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap Mawar
(17) bukan nama sebenarnya, yang dilakukan dilingkungan Komplek sekolah
tersebut secara berkali-kali dengan dalih untuk membantu pengobatan
Bathin. Akibat perbuatannya itu AL kini harus rela mendekam di sel
Jeruji Mapolres Bandung jalan Bhayangkara,kabupaten Bandung,Kamis (11/1)
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku AL (41)
diciduk pihak yang berwajib setelah keluarga korban dan pacarnya
melaporkan aksi bejad yang dilakukan AL terhadap Mawar salah satu siswi
kelas XII SMA Manggala.Polisi menggiring pelaku dugaan asusila terhadap
Mawar saat gelar perkara di Mapolres Bandung Kamis (11/1) dimana AL
melakukan tindakan Asusila terhadap lima Santri putri di kantornya sejak
bulan Mei 2017 dengan ancaman korban tidak akan bisa mengikuti ujian
Nasional bilamana melaporkan .
Aksi bejat tersebut menurut korban dilakukan sejak Mei hingga November 2017 lalu yang dilakukan lebih dari sepuluh kali.
KBO
Reskrim Polres Bandung, Fitran Romajimah, mengatakan pihaknya berhasil
mengamankan pelaku asusila terhadap salah seorang anak dibawah umur pada
Minggu (7/1) kemarin. Pengembangan lebih jauh dari keterangan korban,
diperkirakan ada lima santri putri yang menjadi korban."Kejadian
berawal dari laporan pada Rabu 3 Januari 2018 oleh pacar korban yang
melapor kepada orang tua korban. Korban mengaku dicabuli oleh lelaki
berinisial AL," ujar Fitran kepada wartawan saat gelar perkara di
Mapolres Bandung, Kamis 11 Januari 2018.Korban, ia menambahkan,
hingga saat ini baru satu orang yang melapor tapi berdasarkan keterangan
korban ada sekitar lima orang korban. Semua merupakan santrinya dan
berdasarkan laporan tidak ada yang hamil.Dalih pengobatan batin
Modus
pelaku hingga bisa menyetubuhi korban, yakni dengan terlebih dahulu
menyuruh korban membersihkan salah satu ruangan kantor di pesantren.
Ruangan itu yang dijadikan tempat istirahat pelaku. Kemudian setelah
korban berada di ruangan, dengan dalih pengobatan batin, pelaku meraba
dan menyetubuhi korban.Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam kepada korban tidak akan diikutsertakan dalam ujian nasional," imbuhnya. Akibat
perbuatannya, Fitran mengatakan pelaku dijerat pasal 81-82
Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun
dan maksimal 15 tahun penjara. "Sekarang korban berada di rumah aman,
sedang menjalani rehabilitasi, pemulihan dan trauma healing," katanya.
Pelaku,
AL mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada
santrinya tersebut. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, ia mengaku
menjalin hubungan dengan korban sejak September 2017 lalu. "Saya
khilaf. Sudah lima kali (berbuat asusila) sama satu orang di salah satu
ruangan kantor komplek pondok pesantren," ujarnya. namun diakuinya
perbuatan bejatnya itu dilakukan tanpa ada ancaman. ( Arbim )
No comments:
Post a Comment