Lokasi Lahan Perumahan di Cikahuripan Desa Ciheulang |
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Ironis,
disaat Bupati Bandung sedang menggalakan lahan Tanah Hijau guna
mengantisipasi bencana longsor dan Banjir, PT. Maharani yang bergerak
di bidang Developer Perumahan diduga belum mengantogi izin dari Dinas
Lingkungan Hidup untuk membuka lahan Perumahan di kampung Cikahuripan
Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Tentunya hal ini
mengundang dampak kerusakan lahan penghijauan di kampung tersebut.
Menurut
Wawan, Ketua Bidang SDM Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bandung,
mengatakan, "berharap PT. Maharani jangan dulu menggelar pekerjaan projek
perumahan tersebut sebelum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup
yang dikhawatirkan akan terjadi bencana alam karena belum ada induk
buangan air.
"Seharusnya pengembang ada kerjasama yang baik dengan lingkungan sekitar, baik masyarakat Desa Ciheulang dan Desa Bumiwangi agar kondusif di lapangan, mengacu kepada peraturan Otonomi Daerah," ucapnya.
Selain itu pengembang harus memperhatikan keamanan setempat bekerjasama dengan RW dan RT jangan sampai ada miss komunikasi yang akan merugikan kedua belah pihak.
Dilain pihak, Asmi SH, Ketua LSM Gertak Provinsi Jawa Barat saat diminta tanggapan terkait PT . Maharani yang belum mengantungi izin dari Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka lahan penghijauan menjadi Perumahan, menjelaskan, "seharusnya pihak pengembang harus bersabar dulu sebelum menerima/keluar surat perizinan dari Dinas dan Instansi terkait jangan membuka lahan perumahan.
"Adapun pengembang harus mengantongi delapan izin, diantaranya Izin Lingkungan dimana izin ini mencakup izin gangguan yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat sesuai dengan undang-undang, kemudian
harus ada keterangan dari Dinas Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Bandung
terkait pembukaan lahan perumahan, keterangan ini dikeluarkan oleh
Bappeda, lalu harus ada juga izin pemanfaatan lahan lingkungan dan izin
pengeringan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, izin
prinsif dan izin lokasi, izin dari Dinas Lingkungan Hidup terkait Amdal
dan izin dampak lalu lintas serta izin pengesahan stain plat. Bilamana
ini dilanggar maka pihak pengembang akan diberikan sanksi yang tegas
secara pidana," ujar Asmi.
Lanjut Asmi, "masyarakat setempat berhak juga mengajukan surat keberatan pemberhentian pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup bilamana ke delapan izin tersebut tidak ditempuh," pungkas Asmi. (AR)
No comments:
Post a Comment