Ilustrasi (c) |
Jakarta, Media Suara Nasional - Sebagai penanda di jalanan, marka jalan sangat membantu dalam memandu pengguna jalan dalam berkendara dengan aman.
Seperti dilansir dari otosia.com. Marka
jalan sendiri adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di
atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk
garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang
berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas.
Ada beberapa marka jalan yang harus
diketahui oleh pengendara, salah satunya adalah markah garis membujur
penuh, atau garis lurus tanpa putus.
Pada marka ini, seperti yang diunggah oleh akun Instagram
@multimedia.humaspolri, pengemudi dilarang melintas, biasanya dipasang
di tempat-tempat yang mengandung bahaya, seperti tikungan, tanjakan,
turunan, atau tempat yang ramai.
Tentunya marka ini berlaku untuk
segala jenis kendaraan bermotor, baik roda 4 atau lebih, dan juga roda
2, sehingga tidak dianjurkan untuk melintasi garis untuk menyalip
kendaraan, meski kondisi sepi sekalipun.
Pelanggaran marka garis
lurus tanpa putus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009,
diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.
500 ribu. ***
No comments:
Post a Comment