Agus Subagio. S.Sos |
Tulang bawang barat, Media Suara Nasional.-
Sangat jelas dalam Peraturan pemerintah RI NO 53 tahun
2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) ,tertuang dalam
peraturan tersebut bagi pegawai negeri sipil (PNS) Memiliki kewajiban
dan larangan.Salah satu kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) yakni masuk
kerja dan menaati jam kerja dan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang
melanggar kewajiban dan larangan tersebut akan dijatuhi hukuman
disiplin.
Namun sangat di sayangkan peraturan tersebut rupanya belum
sepenuhnya dipahami oleh AN (inisial"red) sehingga dirinya terancam akan
mendapatkan sanksi hukuman disiplin.Pasalnya AN yang bekerja
sehari-hari di salah satu Satker pemkab Tubaba di duga kerap/jarang
aktif (masuk kerja)
Seperti yang di utarakan oleh Agus Subagio. S.Sos selaku
Plt. Kepala inspektorat Tubaba kepada beberapa awak media saat ditemui
diruang kerjanya, bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) apabila
terbukti melanggar aturan tersebut akan mendapatkan saksi disiplin
,termasuk AN.
"Kami sempat bertemu dan sudah berkoordinasi dengan kepala
Dinas di mana tempat AN bekerja, seperti informasi yang telah
disampaikan oleh rekan-rekan media mendekati kebenaran,"Ucapnya Agus
subagio ,Jum'at (29/12/2017), "Lanjutnya, Agus Subagiyo,
Kamipun telah meminta kepada jajaran inspektorat yang biasa memeriksa, dan untuk menindak lanjuti laporan tersebut kami berharap bisa dilakukan pemeriksaan khusus terkait laporan tersebut,
Kamipun telah meminta kepada jajaran inspektorat yang biasa memeriksa, dan untuk menindak lanjuti laporan tersebut kami berharap bisa dilakukan pemeriksaan khusus terkait laporan tersebut,
Kalau memang setelah kita adakan pemeriksaan berdasarkan
datanya, absennya,keterangan kepala dinasnya sudah melakukan pembinaan
,teguran secara lisan dan tertulis masih tidak diindahkan,begitu pula
aspek pembinaan,penertipan telah dilakukan masih tidak ada perubahan
tentunya kita akan jatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran
yang telah dilakukannya," Tambahnya
Lebih lanjut Agus Subagio menegaskan bahwa sejauh ini
dirinya telah menyampaikan permasalahan yang telah dilakukan AN kepada
Sekretaris inspektorat dan dirinya memastikan permasahan yang dilakukan
AN harus segera ditangani agar kedepannya apa yang telah dilakukan atau
dilanggar AN tidak di ikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang lain.
"Berhubung keadaannya di beberapa hari lalu kami sedang sibuk dengan urusan kedinasan di provinsi dan sekarang sudah akhir tahun maka kami pastikan permasahan ini akan kita tindak lanjuti seusai liburan akhir tahun yakni di bulan Januari 2018"Tegasnya Agus Subagio. (DEDI)
"Berhubung keadaannya di beberapa hari lalu kami sedang sibuk dengan urusan kedinasan di provinsi dan sekarang sudah akhir tahun maka kami pastikan permasahan ini akan kita tindak lanjuti seusai liburan akhir tahun yakni di bulan Januari 2018"Tegasnya Agus Subagio. (DEDI)
No comments:
Post a Comment