![]() |
Gedung PAUD di Desa Margo Mulyo |
Kab. Tulang Bawang Barat, Media Suara Nasional - Pelaksanaan Dana Desa Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan
Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tampaknya dilakukan
tidak transparan. Sebab, tidak banyak pihak yang seharusnya mengetahui
tentang dana desa namun sayangnya pihak-pihak tersebut justru tidak
mengetahui apa saja yang dilaksanakan dalam implementasi dana desa Tiyuh
tersebut.
Seperti Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh (BPT) / Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) Tiyuh Margo Mulyo. Kedua lembaga penyelenggara
tiyuh ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Dana Desa harus
terlibat langsung mulai dari perencanaan sampai dengan selesainya
kegiatan dana desa itu. Dengan demikian, dari sejumlah kegiatan
disinyalir telah terjadi penyimpangan.
Informasi yang diperoleh dari Irsad, Sekretaris Tiyuh Margo
Mulyo, bahwa pembangunan pada tahun 2016 yang mengunakan dana desa
yaitu onderlagh sepanjang 491 meter dengan lebar 3 meter menelan
anggaran sebesar Rp.143 juta lebih, pembangunan gedung PAUD berukuran 6 x
15 meter yang terletak di suku 1 RT 4 mengeluargan anggaran Rp220 juta
lebih. "Gedung posyandu ukuran 5 x 7 meter menelan dana sebesar Rp.117
juta lebih," terangnya saat di jumpai di kediamannya, Rabu (24/1/2018).
Sebelumnya juga, Didik Subroto, Kepalou Tiyuh Margo Mulyo
memberikan rilis rincian kegiatan Dana Desa Tiyuh yang ia pimpin itu
baik tahun 2016 maupun tahun 2017 lalu. Pernyataan tersebut sama dengan yang
disampaikan oleh Sekretaris Tiyuhnya. "Untuk dana desa tahun 2016 untuk
jalan oundelagh sepanjang 410 meter dengan lebar 3 meter anggarannya
hampir mencapai Rp.112 juta," tambah Irsad.
"Ditambah lagi pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 5 x 15
meter yang terletak di suku 02 RT 006 menghabiskan anggaran sebesar
Rp.186 juta lebih, Selain itu juga dibangun lagi Gedung PAUD berukuran
sama 5 x 15 meter yang terletak di suku 05 RT 17," beber Irsad.
Sedangkan, keterangan yang diperoleh dari Suyono, Ketua TPK
Tiyuh Margo Mulyo ini mengaku hanya melaksanakan kegiatan fisik sesuai
dengan apa yang diperintahkan oleh Kepalo Tiyuh setempat. Hal ini
berarti kurangnya transparansi Aparatur Tiyuh dalam pengelolaan Dana
Desa terhadap masyarakat sekitar sesuai dengan amanat Undang-undang yang
mengatur tentang dana desa itu sendiri.
"Apa yang disuruh kerjakan saya kerjakan mas, kalau
mengenai berapa anggaran di setiap bangunan baik gedung maupun jalan
ounderlagh saya tidak tau mas," kata Suyono.
Meskipun ia mengetahui apa saja yang di bangun di Tiyuh
Margo Mulyo, namun Suyono tidak diperkenankan oleh aparatur tiyuh untuk
mengetahui berapa besaran anggaran di setiap kegiatan. "Dana Desa untuk
2016 membangun gedung TPA satu unit untuk anggaran saya nggak tahu,
untuk anggarannya APBT nya yang pegang juru tulisnya, saya hanya
melaksanakan pelaksanaan saja," ucap dia.
Suyono juga mengaku meskipun dirinya sebagai TPK, namun ia
hanya kerja sebatas apa yang harus dilakukan sebagaimana tukang bangunan
biasa. "Gedung Posyandu satu unit, Onderlag lebar 3 meter panjang 527 meter untuk yang lain saya tidak tahu. Untuk 2017 membangun gedung 2
unit, Onderlag lebar 3 meter Panjang 410," cetusnya.
Anehnya lagi, Suwarjo, salah seorang Anggota BPT Margo
Mulyo memastikan bahwa pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo tidak
pernah melalui musyawarah. Sebab, menurut dia, bahwa dirinya selaku
Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh tidak pernah terlibat dan diajak
musyawarah melainkan hanya Ketua BPT saja. "Untuk Pengguna Dana desa 2016
- 2017 saya enggak tahu soalnya tidak pernah musyawarah jadi saya enggak
tahu, silahkan tanya sama Pak Sunardi Ketua BPT," singkatnya. (DEDI)
No comments:
Post a Comment