MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, January 11, 2018

MINTA DI ANTAR PULANG, KORBAN DIPERKOSA, PELAKU DI KECREK POLISI

Tersangka Kaos Merah
Purwodadi, Pasuruan. Mediasuaranasional,-

Hanya butuh satu hari Polsek Purwodadi mampu menangkap terduga pelaku Pemerkosaan, korban sebut saja R, 19 th, gadis asal Ds Pucangsari Purwodadi Pasuruan.

Pelaku adalah Ahmad Mujtaba, 23 tahun, Swasta, Alamat Mendong Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Pasuruan.

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan pada hari Minggu, (7/1), sekira pukul 01.00 Wib, korban awalnya minta diantar pulang dari warung kopi barongan sebelah bambu kuning 
Purwosari, namun dalam perjalanan pulang sesampainya di jalan paving termasuk dusun Gunting Desa Sentul Kecamatan Purwodadi, pelaku berhenti dan pamit ke korban hendak buang air kecil.


Baca Juga:
1. Polsek TBT Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sekaligus Curanmor.
2. Sat Narkoba Polres Mesuji Amankan Kurir Sabu Seberat 1 Gram. 
3.BESS Finance Widasari Diduga Pakai Preman Berkedok Lesing Untuk Gelapkan Unit Motor Konsumen.
4. Diduga Oknum Satpol PP Menyelingkuhi Istri Teman Kerjanya.
5. Minta Di Antar Pulang, Korban Diperkosa, Pelaku Di Kecrek Polisi.
6. Tergiur Uang Rp. 25 Ribu, Gadis 14 Tahun Di Indramayu Hilang Keperawannya. 

Namun siapa sangka pelaku usai buang air kecil, tiba-tiba pelaku membekap korban dengan tangan dari belakang dan menciumi korban serta memaksa korban untuk berhubungan intim/bersetubuh, dan pelaku menyetubuhi korban diatas jalan paving di Tkp tersebut.Usai melakukan aksi bejatnya pelaku mengantar korban pulang, akan tetapi tidak sampai rumah, melainkan diturunkan di tepi jalan tidak jauh dari rumah korban di Desa Pucangsari.

Dari kejadian tersebut, paginya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi. Oleh unit Reskrim Polsek Purwodadi hal tersebut direspon cepat, setelah menerima laporan, meminta visum et Repertum ke Puskesmas, mengamankan barang bukti berupa Celana dalam warna Krem, Celana Jins panjang biru dongker, jaket bahan kain dan menggelar perkara serta memeriksa saksi, langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Purwodadi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, dan pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (il)

No comments:

Post a Comment