Tersangka Kaos Merah |
Purwodadi, Pasuruan. Mediasuaranasional,-
Hanya
butuh satu hari Polsek Purwodadi mampu menangkap terduga pelaku
Pemerkosaan, korban sebut saja R, 19 th, gadis asal Ds Pucangsari
Purwodadi Pasuruan.
Pelaku adalah Ahmad Mujtaba, 23 tahun, Swasta, Alamat Mendong Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Pasuruan.
Pelaku
diduga melakukan pemerkosaan pada hari Minggu, (7/1), sekira pukul
01.00 Wib, korban awalnya minta diantar pulang dari warung kopi barongan
sebelah bambu kuning
Purwosari, namun dalam perjalanan pulang
sesampainya di jalan paving termasuk dusun Gunting Desa Sentul Kecamatan
Purwodadi, pelaku berhenti dan pamit ke korban hendak buang air kecil.
Baca Juga:
1. Polsek TBT Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sekaligus Curanmor.
2. Sat Narkoba Polres Mesuji Amankan Kurir Sabu Seberat 1 Gram.
3.BESS Finance Widasari Diduga Pakai Preman Berkedok Lesing Untuk Gelapkan Unit Motor Konsumen.
4. Diduga Oknum Satpol PP Menyelingkuhi Istri Teman Kerjanya.
5. Minta Di Antar Pulang, Korban Diperkosa, Pelaku Di Kecrek Polisi.
6. Tergiur Uang Rp. 25 Ribu, Gadis 14 Tahun Di Indramayu Hilang Keperawannya.
Namun siapa sangka pelaku usai buang air kecil, tiba-tiba pelaku membekap korban dengan tangan dari belakang dan menciumi korban serta memaksa korban untuk berhubungan intim/bersetubuh, dan pelaku menyetubuhi korban diatas jalan paving di Tkp tersebut.Usai melakukan aksi bejatnya pelaku mengantar korban pulang, akan tetapi tidak sampai rumah, melainkan diturunkan di tepi jalan tidak jauh dari rumah korban di Desa Pucangsari.
Dari
kejadian tersebut, paginya korban bersama orang tuanya melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi. Oleh unit Reskrim Polsek
Purwodadi hal tersebut direspon cepat, setelah menerima laporan, meminta
visum et Repertum ke Puskesmas, mengamankan barang bukti berupa Celana
dalam warna Krem, Celana Jins panjang biru dongker, jaket bahan kain dan
menggelar perkara serta memeriksa saksi, langsung mengejar dan
menangkap pelaku.
Kini
pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Purwodadi dan harus
mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, dan pelaku dijerat pasal 285
KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (il)
No comments:
Post a Comment