MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, February 12, 2017

Setiap Adanya Bantuan, Di Minta Kades Agar Transparan


Subang, SNP.
Bantuan atau pun program yang di kucurkan Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi (Banprov) dan Bantuan Keuangan Untuk Desa/Kelurahan (BKUDK) tahun anggaran 2016 yang di terima desa–desa yang ada di Kabupaten Subang dalam pekerjaan, khsusnya fisik infrastruktur  seluruhnya sudah selesai.

Tujuan dengan kucuran bantuan atau pun program tersebut untuk pemerataan di dalam pembangunan khususnya di bidang infrastruktur yang ada di desa masing–masing. Karena dengan infrastruktur yang bagus sudah di pastikan akan menigkatkan perekonomian masyarakat di sekitarnya.

Lain halnya yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LMPD) Cirangkong di dalam pelaksanaan DD tahap dua yang di alokasikan untuk pengaspalan jalan  di Kampung Bojongjengkol di duga asal–asalan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di buat sehigga menjadi buah bibir di masyarakat sekitarnya.

Salah seorang  warga yang enggan menyebutkan jati dirinya saat di konfirmasi mengatakan, “melihat pelaksanaan pekerjaan jalan di Kampung Bojongjengkol  kurang benar karena melihat dari jumlah aspal sebanyak 25 drum aspal dengan panjang mencapai 750 meter, jadi kalau kita bagikan dari jumlah aspal yang ada 750 meter di bagi 25 drum aspal hasilnya dalam pekerjaan tersebut mencapai 30 meter persegi. Padahal  menurutnya rumus yang ideal dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan adalah dari jumlah aspal 25 drum seharusnya untuk 500 meter karena 1(satu) drum aspal paling ideal itu untuk hasilnya sepanjang 20 meter persegi. Jadi melihat dari hasil pekerjaan di Bojongjengkol itu tidak maksimal,”  ungkapnya.
Barjat Samudra, Ketua Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Laskar Subang saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, “dalam pekerjaan pengaspalan di Bojongjengkol  yang berasal dari Dana Desa (DD) tahap dua tidak benar, karena dalam pelaksanaannya itu dana yang digunakan hanya sekitar 60%(persen)”.

Barjat menambahkan, “bahwa saya meminta kepada Kepala Desa Cirangkong apabila adanya bantuan itu agar transparan dan saya pernah bertanya kepada Ketua LPMD sebagai pelaksana mengenai hal tersebut namun Ketua LPMD  mengembalikan lagi kepada Kepala Desa padahal Kepala Desa itu bukan sebagai pelaksana. Menurut Ketua LPMD saat di tanya bahwa saya hanya di perintah Kepala Desa, jadi saya sekarang malas untuk bicara hanya bisa menerimakan tanggung jawab dunia akhirat dan saya mohon kepada Irda Kabupaten jangan hanya pemeriksaan LPJ saja tapi harus benar–benar  periksa fisik”, ucapnya.

Ketua LMPD Cirangkong melalui Dira bagian pembangunan saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, “bahwa untuk Dana Desa tahap dua sebesar 100 juta rupiah di alokasikan ke Kampung Bojongjengkol  Rw 04 dengan panjang mencapai 750 meter,  yaitu untuk jalan desa mencapai 180 meter dan sisanya sepanjang  570 meter  itu di jalan Kabupaten yang tembus antara Desa Cirangkong ke Desa Bantarsari Kecamatan Cijambe dan kita itu mengunakan aspal sebanyak 25 drum", pungkasnya. (Jefri/Sun/ Us)

No comments:

Post a Comment