Subang, SNP.
Bantuan
atau pun program yang di kucurkan Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten
seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi (Banprov) dan
Bantuan Keuangan Untuk Desa/Kelurahan (BKUDK) tahun anggaran 2016 yang di
terima desa–desa yang ada di Kabupaten Subang dalam pekerjaan, khsusnya fisik
infrastruktur seluruhnya sudah selesai.
Tujuan
dengan kucuran bantuan atau pun program tersebut untuk pemerataan di dalam
pembangunan khususnya di bidang infrastruktur yang ada di desa masing–masing.
Karena dengan infrastruktur yang bagus sudah di pastikan akan menigkatkan
perekonomian masyarakat di sekitarnya.
Lain
halnya yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LMPD)
Cirangkong di dalam pelaksanaan DD tahap dua yang di alokasikan untuk
pengaspalan jalan di Kampung
Bojongjengkol di duga asal–asalan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) yang telah di buat sehigga menjadi buah bibir di masyarakat sekitarnya.
Salah
seorang warga yang enggan menyebutkan
jati dirinya saat di konfirmasi mengatakan, “melihat pelaksanaan pekerjaan jalan
di Kampung Bojongjengkol kurang benar
karena melihat dari jumlah aspal sebanyak 25 drum aspal dengan panjang mencapai
750 meter, jadi kalau kita bagikan dari jumlah aspal yang ada 750 meter di bagi
25 drum aspal hasilnya dalam pekerjaan tersebut mencapai 30 meter persegi.
Padahal menurutnya rumus yang ideal
dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan adalah dari jumlah aspal 25 drum
seharusnya untuk 500 meter karena 1(satu) drum aspal paling ideal itu untuk
hasilnya sepanjang 20 meter persegi. Jadi melihat dari hasil pekerjaan di Bojongjengkol
itu tidak maksimal,” ungkapnya.
Barjat
Samudra, Ketua Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Laskar Subang saat di konfirmasi
melalui telepon selulernya mengatakan, “dalam pekerjaan pengaspalan di Bojongjengkol yang berasal dari Dana Desa (DD) tahap dua
tidak benar, karena dalam pelaksanaannya itu dana yang digunakan hanya sekitar
60%(persen)”.
Barjat
menambahkan, “bahwa saya meminta kepada Kepala Desa Cirangkong apabila adanya
bantuan itu agar transparan dan saya pernah bertanya kepada Ketua LPMD sebagai
pelaksana mengenai hal tersebut namun Ketua LPMD mengembalikan lagi kepada Kepala Desa padahal
Kepala Desa itu bukan sebagai pelaksana. Menurut Ketua LPMD saat di tanya bahwa
saya hanya di perintah Kepala Desa, jadi saya sekarang malas untuk bicara hanya
bisa menerimakan tanggung jawab dunia akhirat dan saya mohon kepada Irda
Kabupaten jangan hanya pemeriksaan LPJ saja tapi harus benar–benar periksa fisik”, ucapnya.
Ketua
LMPD Cirangkong melalui Dira bagian pembangunan saat di konfirmasi melalui
telepon selulernya mengatakan, “bahwa untuk Dana Desa tahap dua sebesar 100
juta rupiah di alokasikan ke Kampung Bojongjengkol Rw 04 dengan panjang mencapai 750 meter, yaitu untuk jalan desa mencapai 180 meter dan
sisanya sepanjang 570 meter itu di jalan Kabupaten yang tembus antara
Desa Cirangkong ke Desa Bantarsari Kecamatan Cijambe dan kita itu mengunakan
aspal sebanyak 25 drum", pungkasnya. (Jefri/Sun/ Us)
No comments:
Post a Comment