MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, May 7, 2017

Polisi Ungkap "Curas" Pencurian Dengan Kekerasan

Lampung, Media Suara Nasional - Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto S.IK, M.H bersama Kapolsek Baradatu Kompol Amirudin Bh Maksum, S.Pd, melakukan kegiatan expose atas kasus pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 05 mei 2017. 

Menerangkan bahwa tim satgas anti C3 Polsek Baradatu pada hari Kamis tanggal 04 mei 2017 sekira pukul 09.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan laporan korban an: Haris Sandika (30) warga Sukarame Bandar Lampung. Dengan inisial pelaku TB (25) warga kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Babupaten Way Kanan. 

Kejadian bermula pada saat korban melintas di jalan lintas Sumatera (jalinsum) dengan mengendarai kendaraan truck fuso yang bermuatan batubara, setelah korban melewati jembatan Way Besai di kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, korban di hadang oleh tiga orang tidak dikenal untuk memberhentikan kendaraannya.
Setelah korban memberhentikan laju kendaraannya, pelaku an. TB mengancam meminta sejumlah uang kepada korban namun diberikan uang sejumlah Rp. 5.000,- dan pelaku yang lain mengawasi disekitar TKP, tidak cukup dengan uang yang diberikan korban pelaku ID langsung mengambil paksa handphone merk blackbery type 960 warna putih dan dompet sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik korban. Namun perbuatan pelaku diketahui oleh Kepala Kampung Banjar Masin an.Idrus dan berusaha mengejar ketiga pelaku an. TB, SA, ID di lakukan pengejaran kemudian pelaku berhasil melarikan diri.

Kronologis penangkapan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas), tim satgas anti C3 Polsek Baradatu mendatangi tempat perkara kejadian (TKP) untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku TB sedang dalam perjalanan dari Blambangan Umpu menuju ke kampung Banjar Masin, kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Rekan pelaku an.SA dan ID menjadi daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran Polres dan Polsek jajaran, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
TKP :Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
PASAL YANG DILANGGAR : PASAL 365 TENTANG PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL 9 TAHUN).
*Jefri/Saripudin

No comments:

Post a Comment