MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, May 17, 2017

Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Hitungan Bulan Sudah Rusak



Liputan Investigasi
Integritas Kinerja DPU-PR Kab. Bogor Dipertanyakan

Cibinong, Swara Nasional Pos.
Pengerjaan pembangunan jalan, pengairan, jembatan dan bangunan di beberapa kecamatan, di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2016. Bupati dan Sekretaris Daerah Bogor melakukan blusukan dan turun kelapangan untuk melihat/memastikan pelaksanaan dan penyerapan anggaran apakah sudah berjalan dengan maksimal.
Kegelisahan orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini mulai terbukti, ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek dilapangan, beberapa lokasi jalan yang diperbaiki diakhir tahun 2016 lalu, mulai rusak walau baru hitungan bulan.
Wajar, bila warga mempertanyakan integritas Bupati maupun Sekda sebagai pimpinan termasuk dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dimana proyek peningkatan jalan  diharap bisa mulus dan mampu bertahan lama, ternyata hanya hitungan bulan sudah rusak kembali. Hal ini terlihat pada peningkatan jalan Dusun Tipar – Argapura sepanjang 2.550 meter (STA 2.800 – STA 5.350) dengan nilai Kontrak Rp. 2.587.860.000,- Pelaksana PT. Gemini Surya Pratama  dengan Konsultan Pengawas PT. Dressa Cipta Rekayasa.   
Data, informasi serta investigasi yang dilakukan SNP, Senin (13/2/2017) kondisi jalan sudah mulai rusak dibeberapa titik walau baru 2 bulan, ini membuktikan semakin kuatnya dugaan, bahwa ketidakberesan dalam pengerjaan peningkatan jalan tersebut patut dipertanyakan karena perusahaan/kontraktor terkesan amatiran. Hal ini tentunya membuat publik juga mempertanyakan integritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kenapa perusahaan seperti itu bisa lolos untuk mendapat proyek.
Lokasi lain yang menjadi sorotan, Proyek Rehabilitasi Jembatan Cikeas tahun 2016 yang menelan anggaran Rp. 1.003.000.000, dalam laporan realisasi dari DPUPR Kabupaten Bogor merilis dibayar Rp 964.993.100 (80,42%).  Anehnya, dalam penelusuran tim Media ini ke alamat perusahaan  CV. Tirta Amarta di Perum BCE Blok F 10 RT. 04/08 Cibinong. Kabupaten Bogor sesuai dengan informasi di laman LPSE. Tidak menemukan alamat  CV. Tirta Amarta, dan diperkuat pengakuan dari Kelurahan Sukahati.
Menurut keterangan / pengakuan beberapa warga mengatakan kepada Tim, bahwa Blok F 10 tidak ada di Perum BCE. “tidak ada blok F10, Perumahan ini hanya sampai blok E” ujar salah satu warga dengan meminta nama tidak dipublikasikan.
Buruknya hasil pekerjaan dan kondisi proyek–proyek tersebut, SNP jauh-jauh hari telah meminta tanggapan/konfirmasi ke Bupati melalui surat nomor: 012/Red-SNP/Konf/X/2016 yang menyoroti pelaksanaan 32 paket tahun 2016,  tentang “adanya dugaan anggaran setiap per kegiatan/ paket menjadi bancakan oleh oknum-oknum yang berada di lingkup Pemkab Bogor,” surat pun diterima oleh Sub Bagian Tata Usaha BAGIAN UMUM Setda Kabupaten Bogor tanggal 27/12/2016 dan didisposisi ke Sekda tanggal 29/12/2016, namun sampai berita ini turun belum mendapat balasan atau jawaban.

Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Bogor saat itu masih dijabat Edi Wardani, melalui ajudanya Dedi mengatakan, akan menyampaikan temuan SNP tersebut ke pimpinanya (Edi Wardana-red). “Saya akan sampaikan temuan ini ke Kadis. Karena Pak Kadis sedang sibuk, nanti akan dikoordinasikan juga kepada Kepala Bidang,”ujar Dedi saat itu.

Kembali SNP, ingin meminta ketegasan sikap dari Bupati terkait buruknya hasil pekerjaan tahun 2016 dan aturan hukum/wanprestasi sesuai dengan Peraturan Presiden No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan apakah perusahaan pelaksana pekerjaan akan dimasukkan dalam daftar hitam atau masih boleh ikut tender tahun ini.
Ketika dihubungi Bupati melalui telepon selulernya, terkait sejauh mana tidak lanjut surat dan pengawasan terhadap realisasi anggaran APBD Kabupaten Bogor. Sebab Bupati sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PA) APBD, tidak memberikan jawaban.
Pemerhati Masalah Pembangunan dan Perkotaan Heri, Sabtu (12/4/17) dibilangan Cibinong, dengan lugas mengatakan, bahwa secara aturan main/hukum, seharusnya, pihak terkait yakni perusahaan pelaksana kegiatan dan instansi terkait yakni DPUPR harus dilakukan pengusutan oleh aparat hukum yang lebih berwenang.
“Penyakit” birokrasi selain tidak adanya ketransfaranan dalam menjawab public, juga selalu terkesan tidak mau tahu/sepele. Padahal ini sudah menyangkut ranah hukum”. Ujar Heri
Selanjutnya, karena tidak profesional, perusahaan pelaksana kegiatan harus masuk daftar hitam,”kata Herry. “Bila memang fakta lapangan sudah tidak sesuai mekanisme, sudah selayaknya di bawa ke ranah hukum, misalnya, melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri. Hal ini diperlukan agar azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara/Daerah bisa berjalan dengan baik,”katanya. *JEF/HR/NAY

No comments:

Post a Comment