MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, August 13, 2017

Aparat Hukum di Minta Usut Dugaan Pungli Prona Desa Parangargo Kec. Wagir

Malang, Media Suara Nasional -
Salah satu bentuk kepedulian Badan Pertanahan Nasional RI telah mengucurkan anggaran Program Nasional Agraria (Prona) untuk penerbitan sertifikat gratis yang di peruntukan bagi masyarakat menengah kebawah, namun sungguh sangat disayangkan oleh pemerintah setempat, karena masyarakat tetap di punguti oleh panitia pengurusan sertifikat. 

Seperti yang terjadi di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada tahun 2016 masyarakat Desa Parangargo telah mendapatkan program pengurusan sertifikat gratis (Prona) sebanyak 500 pemohon KK (Kartu keluarga),  dengan dalih pelaksanaan program Prona tahun 2017 ini. Namun sangat di sayangkan, dengan pengurusan sertifikat masal yang masih berjalan, masyarakat sekitar sudah di punguti biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp 550 ribu per KK.

Berdasarkan beberapa nara sumber yang ditemui menjelaskan masyarakat telah membayar ke Ketua Panitia Prona yang dibentuk Kepala Desa Parangargo "kami telah membayar pak Rp 550 ribu ke panitia, mereka datang ke rumah dan meminta sejumlah uang pengurusan sertifikat kami," ujar warga Dusun Genengan, Desa Parangargo yang tidak mau di publikasikan.

Hal senada juga diungkapkan warga Desa Parangargo, Dusun Genangan RW 3, beliau mengatakan "kami juga di datangi yang mengurus sertifikat di rumah, kami diminta uang Rp 550 ribu dengan alasan katanya untuk beli patok dan mengasih uang orang BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kesalnya, kepada Swara Nasional Pos yang enggan namanya disebutkan di media.

Sementara, untuk mencari tahu kebenarannya, bahwa diduga ada pungutan masal di Desa Parangargo,   awak media mencoba untuk mendatangi kantor Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Saat dikonfirmasi ke Hari Purnomo selaku Kepala Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, beliau membenarkan bahwa memang ada penarikan uang Rp 550 ribu dengan alasan  untuk biaya segala macam dan sisanya rencana akan dibelikan Truk Sampah. 

"Sejauh ini memang ada untuk pengurusan sertifikat gratis, desa kami mendapatkan jatah program prona sebanya 500 pemohon, namun untuk pemohon prona sampai sekarang di desa kami sudah mencapai 360 pemohon, tidak mencapai 500 target, tapi masak semua digratiskan, kan tidak masuk akal, siapa yang mau bekerja tanpa diberikan gaji, karena semua bekerja, untuk beli patok dan sebagainya," ungkapnya.

Selain itu, dalam pungutan (prona) yang tersusun rapi, namun saat awak media mengetahui pungutan tersebut, panitia yang di bentuk Kepala Desa, dalam beberapa bulan, uang yang sudah dipungut dikembalikan sebesar Rp 250  ribu ke masing-masing pemohon. Ada apa?  Tanya nya. 

"Penarikan segitu memang sudah standart untuk operasional, namun penarikan Rp.550 ribu sudah edikembalikan separuh kepada pihak pomohon sebesar Rp. 250 ribu, untuk yang sisanya biaya Rp. 300 ribu berencana akan kami belikan Truk sampah di desa kami dan sisanya diberikan kepada pihak yang bekerja, kalau memang aparat penegak Hukum, baik dari kejaksaan dan kepolisian mengusut terkait masalah ini silahkan, kami tidak takut,  jelas Hari Purnomo saat ditemui di kantor Balai Desanya.

Secara terpisah, Ketua LSM Macan Kumbang, Suliyadi SH, berjanji akan membantu pihak Penegak Hukum untuk mengusut kasus pungli prona yang selama ini telah merajela di Desa Parangargo , Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Kami meminta agar aparat penegak Hukum segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas pungutan liar prona di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir  bahwasanya memang telah terjadi praktek pungli di masyarakat dengan alasan biaya pengurusan sertifikat, "kami telah mengantongi bukti-bukti pengakuan masyarakat yang telah membayar untuk biaya sertifikat," tegas Ketua LSM Macan Kumbang.

Disisi lain, guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan prona di seluruh Indonesia, Pemerintah menerbitkan dasar Hukum yang tertuang dalam PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2005 tentang Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia. (JEF/IL)

No comments:

Post a Comment